Thursday, March 11, 2010

HUMBIZ II

PEGADAIAN
Secara umum pengertian usaha gadai adalah : Kegiatan menjamin barang–barang berrharga kepada pihak tertentu guna memperoleh sejumlah uang, dan bang yang dijamin akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.

CIRI–CIRI USAHA GADAI
o Terdapat barabg-barang berharga yang digadaikan.
o Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan.
o Barabg yang digadaikan dapat ditebus kembali.

KEUNTUNGAN USAHA GADAI DIBANDINGKAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA.
o Waktu yang relative singkat untuk memperoleh uang.
o Persyaratan sangat sederhana.
o Pihak pegadaian tidak mempermasalahkan uangnnya digunakan untuk apa.

JENIS-JENIS BARANG YANG DITERIMA SEBAGAI JAMINAN.
o Perhiasan: Emas, perak, intan, berlian, mutiara, platina, jam.
o Kendaraan: Mobil, motor, sepeda.
o Barabg elektronik : Televisi, radio, tape, CD?VCD?DVD player, kamera kulkas, computer,
o Barang keperluan rumah tangga : Barang tekstil (pakaian, permadani, batik) dan barang-barang pecah belah.

PROSEDUR PEMINJAMAN UANG DI PERUM PEGADAIAN
o Nasabah dating langsung ke bagian informasi
o Jika sudah jelas prosedurnya, barang jaminan dibawa kebagian penaksiran.
o Bagian penaksir akan menaksir barang jaminan.
o Menentukan jumlah pinjaman beserta sewa modal (bunga)
o Jika calon peminjam setuju maka akan diperoses.

PROSES PENGEMBALIAN PINJAMAN YANG BELUM,/SUDAH JATUH TEMPO
o Pengembalian pinjaman berikut bunga dapat langsung dibayar dikasir.
o Pihak pegadaian menyerahkan bang jaminan bila pembayaran sudah lunas.
o Pembayaran kembali pinjaman & sewa modal (bunga) dapat dilakukan sebelum jatuh tempo.
o Jika nasabah tidak dapat membayar pinjaman, maka barang jaminan akan dilelang.
o Hasil leleng akan diberitahukan ke nasabah.

USAHA LAIN YANG DILAKUKAN OLEH PEGADAIAN ADALAH SBB ;
o Melayani jsa taksiran.
o Melayani jasa titip barang.
o Meberikan kredit.
o Ikut serta dalam usa tertentu, yaitu bekrja sama dengan pihak ketiga.

PERBANKAN
PERBANKAN:
Adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serat cara dan proses dalam menjalankan usahanya.

Dasar hokum perbankan :
Adalh UU R.I nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 nopember tentang perbankan, yaitu perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun1992

BANK:
Adalah badan usah yang menghimpun dana dari masyarakan dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk –bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dua usaha pokok bank:
o Menyalurkan uang kedalam masyarakat berupa pemberian kredit.
o Memberikan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran.

Bank milim pemerintah.
• Bank sentral, yaitu bank Indonesia (BI)
• Bank rakyat Indonesia dan bank Eksport Import
• Bank negara Indonesia 1946 (BNI)
• Bankdagang negara (BDN)
• Bank bumi daya (BBD)
• Bank pembangunan Indonesia (BAPINDO)
• Bank pembangunan daerah (BPD)
• Bank tabungan Negara (BTN)
• Bank mandiri

Jenis bank dilihat dari segi fungsinya :
• Bank Umum : Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atua berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
• Bank perkreditan rakyat : Bank yang melaksanakan kegiatan udaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalm kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.

 Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya
 Bank milik pemerintah. Akte pendirian maupun modalnya milik pemerintah, dan keuntungannya milik pemerintah pula.
 Bank milik Swasta Nasional. Seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional, dan akte pendirian serta keuntungannya milik swasta juga.
 Bank milik Koperasi, Kempemilikan saham-saham dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hokum koperasi.
 Bank milik Asing, Merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baiik milik swasta asing atau pemerintah asing.
 Bank milik campuran. Kepemilikan saham adalah milik pihak asing dan pihak swasta nasional, secara mayoritasdipegang oleh WNI.

 Jenis bank dilihat dari segi Status.
 Bank devisa : Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
 Bank non devisa : Merupakan bank nyang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa.

Jenis bank Dilihat dari segi cara menntukan harga.
 Bank yang berdasarkan prinsip konvensional.
 Bank yang berdasarkan prinsip Syariah.

Kegiatan-kegiaatan bank umum.
Menghimpun dana dari masyarakat (Funding):
• Simpanan Giro (Demand Deposito)
• Simpanan tabungan (Saving Deposito)
• Simpanan deposito (Time Deposito)
• Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending)
• Kridit investasi
• Kredit Modal kerja
• Kredit Perdagangan
• Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services)
• Transfer (kiriman uang)
• Inkaso (Collection)
• Kliring
• Save Deposito Box
• Bank card
• Bank Notes
• L/C
• Travellers Cheque
• Jual Beli surat berharga

Menerima setoran-setoran misalnya : Pembayaran pajak, telopon, air, listrik, uang kuliah.
Melayani Pembayaran seperti : Gaji, pension, deviden, Hdiah / bonus.
Dalam pasar modal dapat menjadi : Penjamin (guarantor), penjamin emisi (underwriter), pialang/ broker, wali amanat, pedagang efek, perusahaan pengelola dana, dll.

Kegiatan-kegiatan bank perkreditan rakyat
 Menghimpun dana :
• Simpanan tabungan
• Simpana deposito

 Menyalurkan dana :
• Kredit investasi
• Kredit modal kerja
• Kredit perdagngan.

 Menghindari larangan-larangan bagi bank perkreditan rakyat :
• Menerima Simpanan giro
• Mengikuti kliring
• Melakukan kegiatan valuta asing
• Melakukan Kegiatan Peransuransian.

Kegiatan-kegiatan bank campuran dan bank asing
Dalam mencari dana, diularang menerima simpanan dalam bentuk simpanan tabungan.
Kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu, seperti :
• Perdagangan internasional
• Bidang industry dan produksi
• Penanaman modal asing/ campuran
• Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.

Jasa-jasa bank lainnyua dapat dilakukan sepeti bank numum yang ada di Indonesia, yaitu:
 Transfer (kiriman uang)
 Inkaso (Collection)
 Kliring
 Save Deposito Box
 Bank card
 Bank Notes
 L/C
 Dan lain-lain

Jenis-jenis kantor bank
• Kantor pusat, Merupakn kantor dimana semua kegiatan perencanaan sampai pengawasan terdapat dikantor ini.
• Kantor cabang penuh, Merupakan salah satu kantor cabang yang memberikan jasa bank paling lengkap.
• Kantor cabang pembantu, Merupakan kantor cabang yang berada dibawah kantor cabank penuh di mana kegiatan jasa bank yang dilayani hanya sebagian saja.
• Kantor kas, Merupakzn kantor bank yang palung kecil, di mana kegiaytannya hanya meliputi teller dan kasir saja.

Rahasia Bank
Adalah : segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal- hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.

Pengecualian Rahasia Bank.
o Untuk kepentingan perpajakan
o Untuk kepentingan peradilan
o Dalam rangka tukar menukar informasi antara bank
o Untuk penyelesaian piutang bank

Beberapa Macam pengertian :
 Simpanan : Dna yang dipercaya oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabunagan, dan atau bentuk lainnya.
 Giro : simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penrikan dapt dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, saran pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan.
 Deposito Berjangka : Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan poada waktu tertentu menurut pejanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
 Sertifikat deposito : Deposito berjangka yang bukti simpananya dapat diperdagangkan.
 Tabungan : Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat yang disepakati, tapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.
 Kredit : Penyediaan uang atau yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu dengan pemberian bunga.
 Wali amanat : Kegiatan usaha yang dapat dilakuakan oleh bank umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara bank umum dengan emiten surat berharga.
 Agunan : Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiyaan berdasarkan perinsip syariah.
 Bank Indonesia : Dasar hukumnya….., modal yang ditetapkan…., tujuan dan tugasnya…., dll. (Lihat dibuku Tanya Jawab, hal 145… dst).
 Dewan gubernur Bank Indonesia : Siapa saja…, Syarat-syaratya, yang mengangkatnya…, dll. (LIhat di buku Tanya jawab hal 151 … dst).

ASURANSI
Merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.
POLIS ASURANSI
Merupakan isi dari suati kontrak asuransi, dan kontraknya bisa dinegosiasikan.

Elemen-elemen Yuridis Dari suatu Asuransi :
• Adanya pihak btertanggung.
• Adanya pihak penanggung
• Adanya kontrak asuransi
• Adanya kerugian, kerusakan, atau kehilangan
• Adanya peristiwa tertentu yang mungkin terjadi
• Adanya uang premi
• Jenis asuransi Diluhat dari Segi Fungsinya :
• Asuransi kerugian (non life insurance)
• Asuransi Jiwa ( Life insurance)
• Reasuransi (reinsurance)
• Jenis asuransi diliahat dari Segi Kepemilikannya :
• Asuransi milik pemerintah
• Asuransi milik swasta nasional
• Asuransi milim perusaahan asing
• Asuransi milik campuran
• Macam-macam resiko dalam asuransi :
• Resiko murni
• Resiko Spekulasi
• Resiko Khusus
• Resiko Fundamental
• Resiko Statis
• Resio dinamis

Keuntungan asuransi :
 Bagi perusahaan asuransi :
• Dari premi
• Dari penyertaan modal di perusahaan lain
• Hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga
 Bagi nasabah :
 Memberikan rasa aman
 Simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik
 Terhindar dari resiko kerugian atau kehilangan
 Memperoleh oenghasilan dimasa dating
 Memperoleh penggantian kerusakan kehilangan

Prisip-prinsip/Asas-asas asuransi :
o Insurable Interest, objek yang diasuransikan haruslah merupakan suatu kepentingan yang dapat diasuransikan.
o Utmost Good Faith / itikad baik, dalam penetapan kontrak haruslah didasarkan pada itikad baik antara tertanggung dan penanggung.
o Indemnity / ganti rugi, mengenalikan posisi keuangan keuangan tergantung setelah terjadi kerugian.
o Subrogation, Hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut piuhak lain yang mengakibatkan suatu peristiwa kerugian.
o Kontrak Beryarat, prestasi pihak penanggung ditangguhkan dahulu sebelum peristyiwa terjadi. Jika peristiwa tidak terjadi, maka prestasi penanggung tidak perlu direalisasi.
o Kontrak untung-untungan, merupakan suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung rugi bagi semua pihak.

SURAT BERHARGA
Surat berharga adalah : Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yabg didlamnya berisikan perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut telah dialihkan.
Fungsi surat-surat berharga secara yuridis yaitu :
o Sebagai alat pembayaran / alat tukar
o Sebagai alat pemindah hak tagih, karena dapat diperjual belikan
o Sebagai surat bukti hak tagih / surat legitimasi (hak kekuasaan)

Dalam surat berharaga dikenal istilah-istilah sebagai berikut :
• Penarik : Pihak yang menerbitkan surat wesel atau cek dan menendatanganinya, sering disebut “penerbit”
• Tertarik : Pihak yang diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar surat wesel dalam hal surat cek adalah bank dari pihak penarik. Dikenal dengan istilah “tersangkut”.
• Akseptan : Pihak yang telah setuju membayar surat wesel pada hari pembayaran dengan sebelumnya membubuhkan tandatangan.
• Pemegang pertama : Pihak yang pertama kali memegang/menerima wesel atau cek. Dalam hal cek, yaitu yang namanya disebutkan dalam cek tsb.
• Pengganti : Pihak yang menerima peraliha surat wesel atau cek dari pemegang sebelumnya. Dalam hal cek, dengan jalan endosemen.
• Pembawa : Pihak yang menerima cek dan membawa serta untuk menunjukan kepada bank tanpa menyebutkan namanya pada cek tersebut.
• Endosan : Pihak yang mengalihkan wesel atau cek kepada pemegnag selajutnya.
• Endosemen : Cara pengalihan wesel oleh pemagangnya kepada pihak lain secra sederhana, yaitu dengan cara menulisnya dibelakang wesel tersebut, harud dengan tanpa syarat.
• Aval : Lembaga pemberian jaminan dalam hukun wesel.
• Avalis : Pihak yang akan membayar/menjamin, jika wesel tersebut tidak terbayarkan pada waktunya.

CEK
Cek merupan suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penerbit untuk membayar kepada pihakj pemegang atau pombawanya, pembayaran dilakukan oleh bank pihak penerbit.

Syarat-syarat formal dalam surat cek minimal berisikan :
 Kata-kata “cek”, dituliskan dalam bahasa yang dipakai untuk cek tsb.
 Perintah tidak bersyarat untuk menbayar sejumlah uang tertentu.
 Nama ditarik (bank yang harus membayarnya)
 Tanggal pembayaran
 Penetapan tempat pembayaran
 Tanggal dan tempat surat cek ditarik / diterbikan
 Tandatangan penrbit cek (penarik)

Jenis-jenis cek adalah sebagai berikut :
 Cek biasa :

Cek yang telah memenuhi semua criteria dan ciciri-ciri suatu cek, tanpa suatu ketentuan tambahan terhadap cek tersebut.
 Cek atas penggantian Penerbit.

Cek dimana pemegang pertama tidak disebutkan, sehingga pihak penarik sama dengan pemegang pertama. Cek ini mengambil bentuk atas pengganti, maka peralihannya harus lewat “endosemen”, (yaitu pengalihan oleh pemegnagnya kepada pihak lain secara sederhana dan harus tanpa syarat).
 Cek atas penerbit sendiri :

Dalam hal ini yang menjadi tertarik, juga bertindak sebagai penarik. Misal : jika penariknya kantor pusat bank, dan tertariknya kantor cabank tsb.
 Cek untuk perhitungan pihak ketiga :

Cek yang diterbitkan oleh seseoang, tetapi pembayarannya bukan diambil dari rekening penarik., melainkan dari rekening pihak ketiga.
 Cek inkaso :

Cek yang didalamnya terdapat kata “inkaso”, atau kata “dalam pemberian kuasa”, ataupun kata-kata lain sejenis.
Pada jenis ini, pemegnag cek hanya berkududukan sebagai pemegang kuasa (untuk menagih).
Pemegang tidak boleh mengalihkan kepada pihak lain selain dengan jalan pemberian kuasa lagi.
 Cek berdomisili :

Cek yang tempa pencairannya ditunjuk ditempat tertentu, yaitu ditempa [ihak ketiga atau ditempat pihak tersangkut. Cek seperti ini tidak dapat dicairka ditempat lain.
 Cek silang :

Biasa disebut “Crossed Cheque”.
Merupkan cek pada lembaranya diberikan garis silang. Cek seperti ini hanya dapat dibayar jika pembawanya adalah bank lain atau nasabah dari tertarik.
Apabila ada penyebutan nama dari pihak yang menerima uang (bukan hanya tulisan “pembawa”), maka ini disebut “cek silang khusus”.
 Cek untuk perhitungan :

Biasa disebut : “Clearing cheque”.
Merupakan cek yang pada lembarannya diberikan kata untuk “diperhitungkan” atau kata lain yangsejenis.
Cek ini tidak dapat dibayar dengan tunai, tapi nanya dapat dibayar secara pemindahan bukuan kedalam rekening pembawanya.
 Cek perjalanan :

Biasa disebut : “Travellers Cheque”.
Merupakan cek yang diterbitkan oleh seseorang yang akan melakukan perjalanan ketempat lain, sehingga dia tidak perlu membawa uang tunai dalam perjalanan tsb.
Sesampainya ditempat tujuan dia dapat meminta bank yangditunjuk untuk menguangkan cek tersebut.
Cek pejalanan dapat diterbitkan dengan beberapa macam, yaitu:
o Cek pejalanan “atas tunjuk” : dapat diuangkan oleh siapa saja yang membawanya
o Cek perjalanan”atas pengganti” : Hanya dapat diuangkan oleh pemegang pertama atau penggantinya secara endosemen(pengalihan oleh pemegangnya kepada pihak lain secara sederhana dan harus tanpa syara).
o Cek perjalanan”tidak atas pengganti”: Hanya pemegang pertana saja yang dapat menguangkan cek tsb.

BILYET GIRO
Adalah suatu perintah tanpa syarat dari pemiliknya untuk memindah bukukan sejumlah uang yang ada pada bank di mana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup, dana tersebut dipindahbukukan / ditransfer kerekening pihak yang namanya tertera dalam biylet giro tersebut(baik pada nbank yang sama atau bank yang lain).
Ayarat formal dalam bilyet giro :
 Nama dan nomor biylet giro
 Nama Bank penyimpana dana / tertarik
 Perintah tanpa syarat untuk pemindah bukuan
 Nama dan nomor rekening pemegang.
 Nama bank penerima
 Tempat dan tanggal penarikan
 Tandatangan pnarik dan stempel jika merupakan badan usaha
 Penyebutan jumlah uang yang diperintahkan transfer

WESEL
Adalah suatu nsurat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik (penerbit) untuk membayar kepada pihak pemegang atau yang ditunjuk oleh pihak pemegang tersebut (tertunjuk), pembayaran mana dilakukan oleh pihak pembayar (tertarik).
Syarat-syarat formal dalam suarat wesel :
 Kata_kata “surat wesel”, dituliskan dalam bahasda yang dituliskan untuk wesel tersebut.
 Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
 Nama tertarik (orang yang harus membayarnya)

Tanggal pembayaran
 Penetapan tempat pembayaran
 Nama orang yang kepadanya atau kepada orang yang ditunjuknya wesel tersebut harus dibayar
 Tanggal dan tempat surat wesel ditarik / diterbitkan
 Tandatangan penerbit wesel (penarik)

Macam-macam wesel :
•Wesel biasa
Wesel ini adalah wesel normal seperti biasanya, terdapat semua pihak seperti : Pihak penarik yauti pihak penerbit, pihak tertarik yaitu pihak yang diberikan perinyah tanpa syarat untuk membayar suatu wesel (disebut juga dengan istilah : “Tersangkut”), akseptan yaitu pihak yang telah setuju untuk membayar surat wesel pada hari bayr yang sebelimnya telah membubuhkan tandatangan pada wesel tsb, pemegnag pertama yaitu pihak yang pertam kali memegang / menerima wesel tsb, pemegang pengganti yaitu pihak yang menerima perlihan surat wesel ari pemegnag sebelumnya, endosan yaitu pihak yang mengalihkan surat wesel kepada pemegnang selanjutnya.

• Wesel atau penggantio penerbit.
Wesel tsb diterbitkan untuk diri penarik sendiri.
Dalam hal ini pihak pemegang pertama dari wesek tsb adalah penarik itu sendiri meskipun kemudian wesel tersebut dapat dialihkan pada pihak lain.

•Wesel atas penerbit sendiri.
Wesel tersebut diterbtkan oleh penarik, tetapi pihak tertarik adlah pihak penarik itu sendiri,
Dalam hal ini pihakpenarik memerintahkan dirinya sendiri untuk menbayar tanpa syarat padapihak pemegnag sesel tersebut.

•Wesel untuk perhitungan pihak ketiga
Wesel yang tidak diterbitkan oleh penarik sendiri, tapi diterbitkan oleh pihak ketiga untuk penarik itu sendiri, pihak ketiga tsb misaknya bank, di mana pihak penarik mempunyai rekeningnya.

•Wesel inkaso
Wesel yang diberikan kuasa pasa pemegnagnya untuk menagih sejumlah uang, sehingga jenis wesel ini tidak dapat dipinah tangnkan.
Dalam hal ini pihak pemegang wesel sebagai penguasa, sehingga tidak dapat mengindosemenkan(cara pengalihan wesel tsb) kepada pihak lain, tetapi dapat member kuasa lagi kepada piahk lain.

•Wesel berdomosili
Wesel yang pembayarannya dilakukan oleh orang lain (pihak ketiga) selaindari pihak tertarik dan pembayarannya dilakukan ditempat pihak ketiga tsb.
Misalnya : dilakukan pembayaran oleh orang yang mudah dicapai oleh pihak pemegnag wesel.

SURAT SANGGUP
Adalah surata berharga bertanggal dan menyebutkan temmpat penrtbitnnya, yang merupakan kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk membayar(pengakuan hutang) kepada pihak pemagang atau pembawanya, pembayaran mana dilakukan pada waktu tertentu oleh pihak penerbit itu sendiri.
Syarat-syarat dalam surat sanggup :
• Kata-kaya “surat sanggup”, ditulis dalam bahasa yang dipakai untuk surat snggup tersebut.
• Kesanggupan tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
• Tanggal pembayaran
• Penetapan tempat pembayaran
• Tanggal dan tempat surat sanggup ditarik / diterbitkan
• Tandatangan penerbit surat aksep
• Nama orang yang kepadanya atau kepada pihak lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan.

PROMES ATAS TUNJUK
Adalah merupakan kesanggupan tanpa syarat untuk membyar sejumlah uang yang harus dibayar kepada sipembawa surat promes tersebut semacam pengakuan hutang)

KUITANSI ATAS TUJnUK
Adalah berupa kwitansi (tanda terima uang) dimana orang yang telah ditunjuk dan kemudian telah menguasai kuitansi tsb dianggap telah membayar uang tersebut kepada pihakyang namanya tercantum dalam kuitansi tersebut.

KONOSEMEN
Adalah suatu surat berharga yang bertanggal, dalam mana dinyatakan bhwa pihak perusahaan pengangkutan telah menerima barabg-barang tertentu dengan penyebutan rincian barang tersebut, untuk diangkut kesuatu tempat tertentu dengan kapalnya, dan penyerahan barang tersebut kepada orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu.
Biasa disebut “bills of lading”

Fungsi yuridis dari konosemen :
• Sebagai tanda terima barang
• Sebagai perjanjian pengankutan
• Sebagi surat berharga

Suatu konosemen dapat diterbitkan dengan : atas nama, atas tunjuk, dan atas penggantian

SAHAM
Adalah suatu bagian dalam perusahaan yang merupakan kepentingan kepemilikan dalam wujud benda bergerak dalam suatu perusahaan, biasanya tercipta setelah memberikan suatu kontribusi tertentu ke dalam moal perusahaan tersebut, yang memberikan hak kepemilikan yang bersiat kebendaan bagi para pemegangnya.
Dalam segi pengalihannya ada dua macm yaitu :
• Saham atas tunjuk : Cukup dengan menyerahkan saham tsb kepada piahk lain.
• Saham atas nama : Dengan mencatat nama pemilik baru dalam daftar buku saham yang ada di perusahaan tsb.

Hak-hak para pemegang saham :
• Hak untuk mendapatkan deviden
• Hak siara dalam rapat umu pemagang saham
• Hak untuk menerima sisa kekayaan dalam proses likuidasi

Jenis-jenis saham dalam perseroan terbatss:
Saham dengan hak suara :
• Khusus
• Bersyarat
• Terbatas
• Tanpa Hak suara

Sahyam dalam jangka waktu tertentu :
• Dapat ditarik kembali
• Dapat ditukar dengan klasifikasi saham yang lain.

Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya :
• Pembagian deviden secara kumulatif
• Pembagian deviden secara nonkumulatif.
• Saham yang memberikan lebih dahulu kepada pemegangnya dari pemegang saham adri klarifikasi yang lain atas pembagian deviden dan sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi.

OBLIGASI
Adalah surat pengakuan hutang berjangka panjang (lebih dari satu tahun) dengan bersuku bunga
Tertentu yang diterbitkan oleh suatu perusahaan untuk menarik dan ari masyarakat guna membiayayi perusahaan tersebut, atau diterbitkan oleh pemerintahuntuk keperluan anggara belanjanya.

Proses penerbitan obligasi dilakukan dengan cara :
• Private placement : yaitu dijual langsung kepihak-pihak yang berminat tanpa melalui penawaran umum
• Lewat pasar modal : Dalam hal ini dilakukan lewat suatu proses penawaran umum
• Suatu obligasi dapat diterbitkan dengan menggunakan
• Jasa underwriter, yang akan mengatur proses penawaran
• Jasa pihak trustee (wali amanat), yang akan mewakili9 pihak investor / pemegang obligasi tsb.

COMMERCIAL PAPER
Adalah suatu surat berharga berupa pengakuan hutang berjangka pendek ( 2 sampai 270 hari), yang dilakukan oleh suatu perusahaan kepada pihak lain yang mempunyai dana segar untuk membeli obl8gasi tsb, tanpa memberikan suatu jaminan hutang, di mana hutang diberiak secara diskon tertentu meskipun ada juga yang diberikan dengan suatu bungan tertentu.
Karakter yuridis dari commercial paper :
• Merupakan janji untuk membayar hutang tanpa syarat
• Merupakan surat berharga yang tergolong kedalam jenis surat sanggup
• Berjangka waktu pendek (2 sampai 270 hari)
• Umumnya diperjual belikan dalam bentuk diskaon, tapi ada juga yang memberika suatu bunag tertentu
• Tidak mempunyai jaminan hutang
• Umumnya dikeluarka oleh perusahaan yang sudah mempunya bnama denagn perinkat yang bagus
• Merupakan instrument pasar uang, yang kemudian berkembang menjadi instrument pasar modal

SURAT BERHARGA PASAR MODAL
Adalah surat berharga yang dapat diperdagangkan dipasar modal yang dikenal dengan istilah “efek”, tetapi hanya surat berharga tertentu saja, tidak semua surat berharga dapat diperdagangkan di pasar modal.
Yang termasuk kedalam surat berharga pasar modal (efek) :
• Surat pengakuan hutang
• Commercial paper
• Saham
• Obligasi
• Tanda bukti hutang. DLL

SURAT BERHARGA PASAR UANG
Adalah surat berharga tentu saja, dalam hal ini hanyalah surat berharga jangka pendek saja.
Yang termasuk surat berharga pasar uang :
• Sertifikat bank Indonesia (SBI)
• Surat berharga pasar uang (SPBU)
• Sertifikat deposito
• Commercial paper
• DLL

PERPAJAKAN
Pajak adalah suatu pembayaran yang dibayar dan dapat dipaksakan dibayr oleh orang/badan atau harta bendanya kepda yang berwenang dengan maksud utama untuk menutup atau membiayai belanja-belanja pemerintah
• Pajak langsung : Pajak yang langsung ditujukan terhadap wajib pajak, yang besarnya pajak masih bergantung pada keadaan wajib pajak tersebut.
• Pajak tidak langsung : Pajak yang ditujukan pada wajib pajak tetapi secara tidak langsung, karena pajak sebenrnya ditujukan kepada kegiatan atau peristiwa yang menyangkut dengan wajib pajak

UNSUR-UNSUR DARI PAJAK
• Adanya UU pajak
• Adanya subjek pajak
• Adanya objek pajak
• Adanya pemungutan pajak
• Adanya kepentingan masyarakat untuk mana hasil pajak akan dipakai

KAREKTERISTIK YURIDIS DARI PAJAK
 Pajak dapat dipaksakan
 Pajak dapat dipungut secara sekaligus atau berulang-ulang
 Pajak dapat berupa pajak langsung atau tidak langsung
 Pajak tidak member imbalan secara langsung
 Kepada pembayar pajak
 Pajak masuk ke kas negara
 Pajak diatur oleh suatu kebijaksanaan, yaitu kebijaksanaan fiscal

TEORI-TEORI PEMBENARAN TERHADAP PUNGUTAN PAJAK
• Teori asuransi
• Teori daya pikul
• Teori keseimbangan
• Teori daya beli
• Teori kewajiban pajak mutlak

SESEORANG MULAI MENJADI WAJIB PAJAK SAAT-SAAT SBB :
• Ketika lahir di Indonesia
• Ketika dia berada diindonosia, meskipun belum menetap diindonesia
• Ketika dia menetap diindonesia
• Jika wajib pajak merupakan badan, pada saat badan tsb didirikan di indonesi, jika berbentuk PT, maka pada saat aktanya disahkan menteri yang berwenang

SESEORANG BERHENTI MENJADI WAJIB PAJAK :
• Saat meninggal dunia
• Saat meninggalkan Indonesia selama-lamanya
• Jika wajib pajak merupakan wajib pajak badan, saan badabn tsb dilikuidasi

DALAM HUKUM PAJAK DIKENAL DUA MACAM PAJAK, SBB :
• Wajib pajak dalam negeri, aalah wajib pajak yang bertempat tinggal diindonesia
• Wajib pajak luar negeri, adalah wajib pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan yang bersal dari wilayah Indonesia atau mempunya kekayaan yang terletak dalam wilayah Indonesia

WAJIB PAJAK YANG TIDAK DIWAJIBKAN MEMBAYAR PAJAK
• Organisasi internasional : UNICEF, IMF, dll
• Wakil-wakil diplomatic atau wakil konsiler dari negara asing, apabila memenuhi syarat

sbb :

o Wakil-wakil tersebut bukan bangsa indinesia
o Di Indonesia dia tidak melakukan pekerjaan bebas, profesi lain atau melakuakan kegiatan bisnis.

HAK-HAK WAJIB PAJAK
• Hak untuk menerima surat pemberitahuan pajak
• Hak untuk mengajukan penundaan pengajuan SPT
• Hak untuk melakukan pembetulan sendiri atas SPT yang sudah dimasukan
• Hak untuk mengajukan permohonan penundaan danpengansuran pembayaran pajak sesuai kemampuan
• Hak untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak
• Hak untuk memperoleh kepastian batas ketetapan pajak yang terhutang
• Hak untuk mengajukan surat keberatan pajak
• Hak untuk mengajikan permohonan banding surat keputusan atas surat keberatan pajak

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
• Kewajiban untuk mendaftarkan diri dan mendapat NPWP
• Mengambil sendiri blanko surat pemberitahuaan pajak
• Mengisi SPT dengan lengkap
• Menghitung dan menetapkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayar
• Memperlihatkan pembukuanan data lain yang diperlukan oleh petugas pajak.

LEMBAGA-LEMBAGA PAJAK
• Lembaga perundang-undangan pajak
• Lembaga pengumpulan data pajak
• Lembaga pemberitahuan pajak
• Lembaga ketetapan pajak
• Lembaga nomor pokok wajib pajak (NPWP)
• Lembaga surat pemperitahuan pajak(SPT)
• Lembaga keberatan pajak
• Lembaga banding
• Lembaga peradilan pajak
• Lembaga paksaan (eksekusi)
• Lembaga pengawasan pajak
• Lembaga kebijaksanaan pajak
• Lembaga administrasi pajak

No comments:

Post a Comment