Hukum Bisnis
Hukum Adalah : Himpunan peraturan yang mengatur tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri.
Bisnis : adalah Suatu usaha / kegiatan dagang, industry atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi dan pertukaran atau jasa.
Hukum Bisnis Adalah : suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan / dagang, Industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang dan jasa dengan menempatkan uang dari barang enterpeneur dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motip untuk mendapatkan keuntungan.
Kontrak : (menurut Black Hendry Campbell)
Adalah suatu kesepakatan yang diperjanjikan diantara dua belah pihak yang menimbulkan, memodifikasi, menghlangkan hubungan hukum.
a. Azas Pacta Sune Servada : janji itu mengikat, suatu kontrak yang dibuat secara syah oleh para pihak secara penuh sesuai isi kontrak tersebut.
b. Azas Konvensional : Jika suatu kontrak telah dibuat maka telah syah dan mengikat secara hukum penuh. Bahkan persyaratan tertulispun telah disyaratkan oleh hukum kecuali untuk kontrak tertentu.
c. Azas Obligator : suatu azas yang menentukan bahan jika suatu kontrak telah dibuat maka para pihak telah terkait tapi hanya sebatas kewajiban semata.
Syarat Syah nya Kontrak :
1.Sepakat mereka yang mengikatkan diri
2.Kecakapan untuk membuat suatu kesepakatan
3.Suatu hal tertentu
4.Suatu sebab yang halal
Prestasi Kontrak : pelaksanaan dari isi kontrak yang telah disepakatibersama.
Wan Prestasi : tidak dilaksanakannya suatu prestasi atau kewajiban seperti yang telah disepakati bersama (cidera janji).
Force MAjure : suatu keadaan memaksa / keadaan darurat
Jual beli (sales/ purchase): suatu kontrak dimana pihak penjual mengikatkan dirinya untuk mengerahkan benda atau jasa, pihak pembeli mengikatkan dirinya untuk membayar harga suatu benda atau jasa sebesar yang telah disepakati bersama.
Metode Pembayaran
1. Tunai : dilakukan sekaligus pada saat diserahkan objek jual beli pada pembeli
2. Cicilan / kredit : Pembayaran dilakukan dalam beberapa termin dan penyerahan barang dilakukan dimuka sementara yang mau dibayar menjadi utang piutang dalam jangka waktu tertentu.
3. Kartu Kredit :
4. Kartu Debit : pembeli dan penjual harus sama mempunyai rekening di bank tertentu yang menyediakan kartu debit tersebut.
5. Cek : pihak pembayar memberikan sepucuk cek kepada penjual setelah cek diserahkan penerima, cek dapat menguangkan ke bank sesuai tanggal yang diserahkan.
6. Mited pembayaran terlebih dahulu : pihak penjual mengirim barang jika telah menerima seluruh pembayaran terhadap barang tersebut.
7. Open Account : pihak pembeli membayar setelah menerima barang yang utuh.
Perusahaan : Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan memperoleh keuntungan / laba.
Macam – Macam perusahaan :
1. PT : suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian antara 2 orang atau lebih utuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham – saham.
a. PT. tertutup private :
b. PT terbuka : Pemegang saham sekurangnya 3 orang persaham, modal sekurangnya 3M.
Macam – macam pendirian PT.
- Akta notaries
- Pengesahan
- Pendaftaran dalam daftar perusahaan
- Pengumuman dalam berita acara Negara
Alat perlengkapan PT.
- RUPS
- Direksi
- Komisaris PT.
Pembubaran PT.
- Keputusan RUPS
- Karena jangka waktu
- Penetapan pengadilan
2.Firma (Bukan badan hukum)
Setiap persekutuan terbatas / suatu usaha bersama antara 2 orang atau lebih yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama yang terdiri dari 2 orang atau lebih.
Proses pendirian Firma
1. Akta
2. Pendaftaran Akta Firma
3. Pengumuman dalam berita Negara
3. CV (persekutuan comonditer)/ Cmonditer Vellnotshop
Adalah : suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana pendirinya adalah peserta aktif sementara yang lainnya merupakan persero pasif dimana dia hanya bertanggung jawab uang yang disetor.
Cara pendirian CV :
1. Akta
2. Pendaftaran Akta CV
3. Pengumuman dalam berita
4. Usaha Dagang (UD)
Merupakan suatu cara bisnis secara pribadi (tanpa partner) dan tanpa mendirikan badan hukum.
5.BUMN
Bentuk usaha di bidang tertentu yang menyangkut kepentingan umum dimana peran pemerintah relative besar minimal dengan menguasai mayoritas pemegang saham.
6.Koperasi
Badan usaha yang beranggotaan perorangan / badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Syarat – syarat pendirian koperasi
- Rapat pembentukan koperasi
- Surat permohonan pengesahan
- Pengesahan oleh pejaba / notaries
- Pendaftaran atas pendirian koperasi
- Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
Pembubaran Koperasi
- Berdasarkan keputusan rapat anggota
- Berdasarkan keputusan pemerintah
7.Yayasan
Suatu badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang terdiri atas kekayaan yang disisihkan dan diperuntukan untuk tujuan yayasan.
Empat tahap pendirian yayasan
1. Surat wasiat
2. Akta notaries
3. Pengesahan (mentri kehakiman)
4. Pengumuman
Organ Yayasan
1.Pembina
2.Pengurus
3.Pengawas
Pembubaran yayasan karena
1.Jangka waktu yang ditetapkan berakhir
2.Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai.
3.Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alas an tertentu.
MERGER
Adalah suatu proses hukum yang menggabungkan suatu perusahaan ke dalam perusahaan lain yang lebih penting sehingga perusahaan yang meleburkan diri menjadi bubar tanpa likuidasi atau tidak.
Macam – macam MERGER
1.Merger Horizontal : antara 2 perusahaan atau lebih yang bidang bisnisnya sama (Bank US, bank sama dan serupa).
2.Merger Vertikal : antara 2 perusahaan atau lebih yang bergerak di bidang satu aliran produksi terhadap produk yang sama yaitu perusahaan ………. Dengan konsumen
3.Merger Generik : merger antara 2 perusahaan atau lebih yang saling berhubungan contoh : Asuransi, Bank Permata, BCA
4.Merger Konglomerat : merger 2 perusahaan atau lebih yang tidak ada hubungan sama sekali
5.Merger Likuidasi : merger antara 2 perusahaan atau lebih perusahaan yang lenyap karena likuidasi atau dibereskan contoh perusahaan yang mau bangkrut.
6.Merger Tanpa Likuidasi : merger 2 atau lebih perusahaan dimana perusahaan yang digabungkan tidak dilikuidasi tetapi hak kewajiban kontrak dan lain nya beralih secara langsung demi hukum.
7.Merger dengan Metode Pembelian Penggabungan 2 atau lebih perusahaandengan memakai akuntansi berdasarkan harga pasar
8.Merger dengan metode Poling Interese
Akuisisi
Mengambil alih kepentingan perusahaan terhadap suatu perusahaan , biasanya mengambil oleh mayoritas saham atau sebagian besar asset perusahaan tidak perusahaan yang lenyap
Metode Akuisisi
1. Akuisisi Horisontal : akuisisi perusahaan 2/lebih yang bidang bisnisnya
2. Akuisisi Vertikal
Friday, February 19, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment