• Isi Persetujuan Proklamasi Jogjakarta tgl. 19 Mei 1950 : Bahwa Dalam Waktu Sesingkat singkatnya bersama sama melaksanakan negara kesatuan sebagai penjelmaan drpd Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agus 45.
• Presiden mengeluarkan Dekrit tgl. 5 juli 1959, sebagai Berikut :
1). Membubarkan Konstituante
2). Menetapkan berlakunya kembali UUD 45, & tdk berlakunya UUDS 50
3). Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam Waktu yg sesingkat singkatnya.
* Pada Zaman Sukarno dengan Sistem pemerintahan “ Demokrasi Terpimpin “ yaitu : suatu paham Demokrasi yg tdk didasarkan atas paham Liberalisme, Sosialisme – nasionalisme, Fasisme, & Komunisme. Tetapi atas dasar keinginan2 luhur bangsa indonesia yang tercantum dlm pembukaan UUD 45, menuju pd suatu tujuan masyarakat Adil & makmur yg penuh kebahagian material & spiritual sesuai dg cita2 proklamasi kemerdekaan 17 agus 45.
Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin tidak sejalan dengan pancasila dg adanya keinginan & ambisi Politik Pemimpin sendiri seperti :
1.Pembubaran DPR hasi pemilu 1955, melalui penetapan presiden no.4 1960 dg dibentuk DPR gotong Royong
2.Pembentukan MPRS yg anggotanya diangkat & diberhentikan oleh presiden.
3.pembentukan DPA & MA dg penetapan presiden & anggotanya diangkat & di berhentikan oleh presiden.
4.Lembaga2 negara seperti di atas di dimpin oleh presiden
5.Mengangkat Presiden seumur hidup ; tap MPRS no II/MPRS/1963 & Tap MPR no. III/MPRS/1963
6.Melalui Tap MPRS no I/MPRS/1963, Manisfesto Politik Presiden mnjd GBHN
7.Hak Budget DPR tdk Berjalan, krn APBN Presiden tdk di setujui & DPR di bubarkan thn 1960
8.Menteri2 diperbolehkan menjabat MPRS, DPR GR & tunduk kepada Presiden
* PKI ingin berkuasa dengan membangun komunis internasional brsm RRC dg adanya Hubungan Poros Jakarta – Peking. Meletus 30 Sept. 65 sebuah usaha mengganti Ideologi Pancasila dg Ideologi Marxis.
* Tuntutan Aksi Mayarakat yang melehirkan Masa Orde Baru, Seperti : Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesi ( KAPPI ), Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia ( KAMI ) & Lain2. Tuntutan Mereka Dikenal dengan nama TRITURA :
1.Pembubaran PKI & Ormasnya
2.Pembersihan Kabinet dari Unsur PKI
3.Penurunan Harga.
* Asas Tunggal Pancasila yang merupakan Gagasan Suharto yang merubah UU No. 3 / 1975 UU No. 3 / 1985 bahwa pengertian asas Pancasila meliputi pengertian dasar, Landasan & pedoman Pokok yg harus dicantumkan dlm anggaran dasar Partai Politik.
* Pemerintah Orde Baru kembali menjadi Anggota PBB & Lembaga International Lainnya seperti Bank Dunia & IMF. Akhir Dekade 1960-an di bentuk suatu konsorsium yaitu : Inter Govermental Group on Indonesia ( IGGI ), terdiri dari negara2 maju termasuk jepang & belanda yg bertujuan membiayai pembangunan Indonesia.
Kelemahan Pembangunan Orde Baru adalah Campur Aduk Isntitusi negara & swasta:
-Jabatan Publik, Perusahaan, & yayasan dicampur aduk satu sama lain. Misalnya : Keppres Mobnas, Institusi Bulog, pemasaran Cengkeh, & jeruk dsb., memberi dampak masalah Politik.
-Peranan Ganda Presiden yaitu sebagai Institusi Negara yg mbjd Regulator ttp tercampur oleh pengaruh kepentingan Swasta.
* Penyimpangan Kehidupan Bernegara Era Orde Baru berakhir dg Munculnya Krisis Moneter yg berakibat jatuhnya Presiden Soeharto yg berkuasa selama 32 tahun.
Era Reformasi
Setelah diberhentikannya Presiden Abdurahman Wahid dan Dilantiknya Megawati sebagai presiden thn 2001, dalam menjaga kesinambungan penyelenggaraan negara, MPR mengeluarkan Tap.MPR no VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan, Sbb :
1, Visi Indonesia masa depan adalah cita2 luhur sebagaimana tercantum dlm pembukaan UUD 1945.
2. Visi lima Tahunan durumuskan di GBHN
3. Visi antara masa depan & Lima Tahunan di sebut Visi Indonesia 2020.
Permasalahan Negara yg harus di tuntaskan oleh Megawati adalah :
1.Bidang Politik & Keamanan : Ancaman Disintegrasi.
2.Bidang Hukum & Ham : Pemberantasan KKN , Penegakan Kepastian Hukum & HAM
3.Bidang Ekonomi & Keuangan: Pengangguran,meningkatnya Penduduk miskin
4.Bidang Sosial Budaya : Kerukunan Umat Beragama, Mslh Kesehatan & Pendidikan.
Pengertian Hukum Dasar
Dlm Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa UUD suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar Negara Itu.
UUD ialah Hukum dasar yg tertulis, selain berlaku juga Hukum dasar yg tidak tertulis yaitu aturan2 yg timbul & terpelihara dlm praktek penyelenggaraan negara meski tdk tertulis.
* Hukum dasar tidak tertulis ( Konvensi ) : aturan2 dasar yg timbul & terpelihara dlm praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tdk tertulis.
Sifat2 Konvensi :
-Kebiasaan berulangkali yg terpelihara
-Tdk bertentangan dg UUD & berjalan Sejajar
-Diterima Masyarakat
-Pelengkap aturan2 dasar UUD
•UUD menurut Sifat & Fungsinya ( Constitusional Law by ECS Wade ) : Suatu naskah yg memaparkan kerangka & tugas2 pokok badan pemerintah suatu negara & menentukan cara kerja Badan2 tersebut. UUD dlm prakteknya bisa di sebut atau sama dengan Konstitusi ( Constitution ).
•UUD adalah kumpulan aturan atau ketentuan dalam suatu kodifikasi mengenai hal2 yg mendasar atau Pokok ketatanegaraan suatu negara sehingga kepadanya diberikan sifat kekal & Luhur.
•UUD 45 : Hukum dasar yg tertulis yg mempunyai arti mengikat pemerintah, setiap lembaga negara, lembaga Masyarakat, dan seluruh warga indonesia dimanapun berada dan setiap pendudukan yg berdomisili di wilayah NKRI.
•Kedudukan UUD 45 : Hukum Negara tertinggi – bersifat Luhur – Sebagai Hukum Dasar & sumber Hukum.
•Sifat UUD 45 : Sebagai Hukum Negara Tertinggi
•Fungsi UUD 45 : Sebagai Alat Kontrol
•Makna Pembukaan UUD 45 :
-Sumber Motivasi & inspirasi Perjuangan & tekad u/ mencapai Tujuan Nasional
-Sumber Cita2 Hukum & cita2 Moral nasional & hub. International.
-Mempunyai arti yg mendalam & lestari yg menampung dinamika masyarakat sebagai landasan perjuangan.
-Terdiri atas 37 pasal yg telah dilakuakn perubahan & penambahan oleh MPR, ditambah 4 pasal aturan peralihan & 2 ayat aturan tambahan.
7 Kunci pokok sistem pemerintahan Negara RI :
1. Indonesia negara yg berdasar atas Hukum ( Rechtstaat ), tdk berdasarkan kekuasaan belaka ( Machtsstaat )
2. Pemerintah Berdasar atas sistem Konstitusi ( hukum dasar ), tdk bersifat absolutism ( kekuasaan tdk terbatas )
3. Kekuasan tertinggi di tangan MPR ‘penjelmaan seluruh rakyat indonesia ( die gasamte staatgewalt liegt allein bei der majelis ).
4. Presiden Sebagai penyelenggara negara yg tertinggi dibawah majelis.
5. Presiden tdk bertanggungjwb kpd DPR, tetapi presiden harus mendapatkan persetujuan DPR u/ membentuk UU & u/ menetapkan APBN.
6. Menteri negara dianggkat & diberhentikan oleh presiden. Dan bertugas membantu presiden.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Badan Pemeriksa Keuangan BPK Dipilih DPR diresmikan Oleh Presiden
Tugas: Memeriksa Pengelolaan & Tanggungjawab Keuangan Negara yang bebas dan Mandiri Hasil Pemerikasaan Diserahkan ke DPR, DPD & DPRD.
MPR beranggotakan DPR & DPD yg bersidang Sekali dlm 5 thn
-Berwenang Mengubah & Menetapkan UUD
-Melantik Presiden & Wapres
-Memberhentikan Presiden & Wapres Dlm Masa Jabatannya Sesuai UUD
DPR Bersidang Sekali dlm Setahun
-Memegang Kekuasaan Membentuk UU, Setiap RUU di bahas oleh DPR & Presiden untuk mendapat Persetujuan bersama. Presiden Mengesahkan RUU tsb untuk dijadikan UU
-DPR mempunyai fungsi Legislasi – Fungsi Anggaran - & Pengawasan
-DPR mempunyai Hak Interpelasi – Angket – Menyatakan Pendapat – Mengajukan Pertanyaan – Menyampaikan Usul & pendapat – & Hak Imunitas
RUU yg tidak Disetujui tidak boleh disidangkan lagi pada Persidangan DPR masa itu, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU ( Perpu ) dengan mendapat persetujuan dari DPR pada Persidangan Berikutnya.
DPD ; jumlah Anggota DPD Setiap Propinsi Sama & Jumlah Seluruh DPD tdk lebih dari 1/3 nya Jml Anggota DPR.
-Bersidang sedikitnya Sekali dlm Setahun
-Berhak Mengajukan RUU kpd DPR tentang Otonomi Daerah – Hubungan Pusat dg Daerah – Pembentukan – pemekaran & Penggabungan Daerah – Pengelolaan Sumber daya Alam & sumber daya ekonomi - & tentang Perimbangan keuangan Pusat & Daerah.
-Dpt Melaksanakan Pengawasan pelaksanaan UU ttg otonomi daerah & hasilnya disampaikan kepada DPR sebagai bahan Pertimbangan u/ ditindak lanjuti.
Hak Asasi ( Prof mr. Kuntjoro ) : Hak dasar yg dimiliki pribadi manusia yg merupakan anugerah Tuhan yg dibawa sejak lahir, sehingga hak Asasi itu tdk dapat dipisahkan dari eksistentsi pribadi manusia tiu sendiri.
Hak Asasi ( G.j Wolhoff) : Sejumlah hak yg seakan akan berakar dlm tabiat setiap pribadi manusia justru krn kemanusiaannya, yg tak dapat dicabut oleh siapapun, krn bila di cabut akan hilang kemanusiaannya.
Piagam hak2 yg mendasari kehidupan manusia yg bersifat universal & Asasi, antara lain :
1.Magna Charta ( 1925 )
2.Petition of Rights ( 1689 )
3.Habeas Corpus act ( 1979 )
4.Bill of Right ( 1689 )
5.La Declaration des Droits de I home et du Citoyen ( 1789 )
4 gagasan Pres. Amrik Franklin D Roosevelt ttg Hak2 asasi manusia pd Perang Dunia II ( 1939 – 1945 ) :
1. Kebebasan u/ Bicara & berpendapat (Freedom os Speech & Expression )
2. Kebebasan Beragama ( Freedom of Religion )
3. Kebebasan Dari Rasa Takut ( Freedom from Fear )
4. Kebebasan dari kemelaratan ( freedom From Want )
Tgl. 10 des. 48 setelah perang dunia II berakhir dirumuskan naskah international :
“ Pernyataan Sedunia ttg Hak2 asasi manusia ( universal Declaration of Human Right ) yg tergabung dlm PBB “
Pengamalan Pancasila dlm kehidupan adalah penting : karena dengan demikian diharapakan adanya tata kehidupan yg serasi ( harmonis ) antara hidup kenegaraan & Hidup kemasyarakatan dlm negara.
Mengamalkan Pancasila dlm kehidupan sehari hari adalah : apabila kita mempunyai sikap mental, Pola berpikir & tingkah laku ( amal Perbuatan ) yg dijiwai sila2 pancasila secara kebulatan, bersumber kepada pembukaan & batang Tubuh UUD 45, tdk bertentangandg norma2 agama, Kesusilaan, Sopan Santun, & adar kebiasaan, serta tdk bertentangan dg Norma2 hukum yg berlaku.
Secara Kongret norma2 itu dapat digali & dikembangkan dari :
1.Sila2 Pancasila ( termasuk Ajaran Agama )
2.Pembukaan UUD 45 ( 4 pokok pikiran )’
3.Batang Tubuh UUD 45 ( Prinsip – prinsip )
4.Tap MPR /S & sgl perundang undangan yg berlaku
5.Norma2 perjuangan Bangsa Indonesi ( Jiwa & Nilai2 45 )
6.Norma2 lain yg bersumber pd kepribadian bangsa Indonesia
Pengamalan Pancasila Secara Subyektif meliputi : bidang Ideologi – Politik – sosial – Kebudayaan – Agama - & kepercayaan trhdp Tuhan yg maha Esa.
Negara : Lembaga Kemanusiaan baik secara Lahir / Bathin
Negara RI : Monodualistis, yaitu kedua sifat manusia sbg individu & sbg mahluk sosial secara serasi Sesuai dg kepribadian bangsa indonesia.
Mengamankan Pancasila Berarti menyelamatkan, mempertahankan & menegakan pancasila yg benar agar tdk dirubah, dihapus, atau diganti dg yg lain.
Usaha Pengamanan Pancasila dilakukan dg dua cara yaitu :
A.Preventif ( bersifat Pencegahan ): upaya yg lbh fundamental akan kewaspadaan yg sgt tinggi terhdp pihak2 dari dalam ataupun luar negeri yg merongrong pancasila. Antara lain ;
1.Membina Keadaan wawasan Nusantara
2.Membina Kesadaran ketahanan Nasional
3.Melaksanakan Pendidikan Moral Pancasila
4.Meningkatkan Pengertian, pemahaman, & penghayatan ttg pancasila melalui sarana pendidikan, penerangan Dll
B.Represif ( Penindakan ) : membasmi bahaya yg mengancam baik dr dalam negeri Spt < Pemberontakan, penghianatan, pelanggar hukum , perorngrong pancasila spt komunisme, marxisme - lenimisme, paham ekstrem, & gol. Anarki> maupun luar negeri spt
1.Menndak pelanggar Huku, penghianat, pemberontak, & perongrong pancasila
2.Melarang Paham, aliran, & ideologi yg bertentangan dg pancasila
3.Melarang masuknuya atau berkembangnya nilai2 yg dapat membahayakan Nilai2 pancasila.