PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara pembubaran Koperasi
Pasal 46.
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
a. Keputusan Rapat Anggota, atau
b. Keputusan Pemerintah
Pasal 47.
(1) Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 huruf b dilakukan apabila:
a. Terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang – undang ini;
b. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimannya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubarab diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimannya pernyataan keberatan tersebut.
Pasal 48.
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49.
(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada:
a. Semua kreditor,
b. Pemerintah.
(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum ditrima oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50.
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 disebutkan:
a. Nama dan alamat Penyelesai, dan
b. Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesai
Pasal 51.
Untuk kepentingan kreditor dan para anggota Kopersai, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesai.
Pasal 52.
(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan Keputusan Rapat Anggota, penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “Koperasi dalam penyelesaian”.
Pasal 53.
(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 54.
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagia berikut:
a. Melakukan segala perbuatan hokum untuk dan atas nama “Koperasi dalam penyelesaian”;
b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c. Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota terteuntu yang diperlukan, baik sendiri – sendiri maupun bersama – sama;
d. Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h. Membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55.
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Setatus Badan Hukum
Pasal 56.
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Repubilk Indonesia.
(2) Status badan hokum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57.
(1) Koperasi secara bersama – sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi ini berasaskan Pacasila.
(3) Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58.
(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan:
a. Memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b. Meningkatkan kesadaran berkoperasi dikalangan masyarakat;
c. Melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
d. Mengembangkan kerjasama antakoperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional dan internasional.
(2) Untuk melakukan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama – sama, menghimpun dana Koperasi.
Pasal 59.
Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.
1.Rumus peyimpan
Simpanan anggota A/total simp seluruh anggota x shu peyimpan
2.Rumus peminjam
Jasa pinjaman anggota/ total jasa simpan pinjaman sel anggota x Shu peminjam
3.Rumus jasa barang
Total jasa barang anggota/ total jasa barang seluruh anggota x shu jasa barang
4.Bunga simpanan sukarela
Simpanan sukarela /total simpanan seluruh anggota x bunga simpanan sukarela
Cara ngituung shu modal sendiri
1.Laba rugi
2.Pembagian shu
- Anggota % x SHU bersih
- Cadangan % x SHU bersih
- Dana2 % x SHU bersih
3. Anggota
- Penyimpan % x pendapatan dari shu anggota
- Peminjam % x pendapatan dari shu anggota
- Pengguna jasa % x pendapatan dari shu anggota
4. Total simpanan anggota A :
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Simpanan lain lain
5. Pembagian untuk anggota A :
- Peyimpan
- Peminjam
- Jasa barang
- Total pendapatan anggota A??
Friday, October 8, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment