Saturday, October 30, 2010

Kewirus

Kewirausahaan

Bab 1
Karakteristik

Wira → Unggul, Berani, pahlawan kemajuan, tangguh

Menjadi Wira Usaha
UMKM adalah andalan Indonesia ketika mengalami Krisis 1997, mesko dikelola dengan sederhana, pada saat itu mereka telah mengambil peran besar.

Pada tahun 1998, Konglomerasi → Bangkrut
UMKM → Naik / Bertahan
Mengapa demikian? Karma konglomerasi harus membayar tenaga kerja yang banyak & Cost nya jadi tinggi, sedangkan UMKM masih bertahan karena Cost nya tidak tinggi.

Ekonomi UMKM menjadi tumpuan dan menjadi pilihan peting bagi para sarjana untuk hidup lebih sejahtera.

UMKM = Usaha Mikro Kecil Menengah
SOP = Standar Operasional Perusahaan

Karakteristik
Kecil

Positif
1. Tahan Banting
2. Flexibel
3. Mandiri
4. Efisien (dikerjakan seluruh anggota Keluarga
5. Self (or Family) Financing

Negatif
1. Informal
2.Skala Ekonomi Rendah
3. Tidak ada standard an SOP
4. Belum menerapkan prinsip management
5. Tidak disiapkan untuk menjadi besar atau tumbuh
6. Pengembangan terbatas

Angkatan Kerja = 18 th ke atas

Jumlah Usaha di Indonesia

• Usaha Mikro = 50.700.000
• Usaha kecil = 520.220 Jumlah Usaha (unit)
• Usaha menengah = 39.660
• Usaha Besar = 4.370

Suatu Negara dikatakan maju apabila terdapat 2 – 4 % pengusaha.

Seorang Wirausaha
• Menggeluti usaha tidak sekedar ala kadarnya, akan tetapi dengan kebranian, kegigihan sehingga usahanya tumbuh.
• Bersahabat dengan KETIDAKPASTIAN
• Menjalankan usaha yang rill, bukan spekulatif (Contoh Valas / saham)

Usaha yang sesungguhnya:
• Didasarkan motif untuk melayani dan memperoleh kemandirian,
• Dengan ketulusan, kerja keras, dan inovasi
• Bukan jalan pintas, cara cepat menjadi kaya
• Membangun secara bertahap
• Menjaga nama baik, membangun reputasi
• Bukam sekedar Passive income, tetapi rill
• Pendidikan, persahabatan, spiritualitas sangat penting.

-Illusionary Wealth
(Wealth = money) Intrinsic Wealth
(Kehidupan yang didapat dari spekulasi).
• Tingkat pengembalian
(rate of return), kinerja ekonomi (ecomomic performance), peringakat (rating & scoring)
•Asset yang terus meningkat nilainya, penampilan yang berlebih (over valued assers, handsome performance

-Intrinsic Wealth
(Wealth = well Being)
• ( kehidupan yang artistic, spiritual, intellectual).
• Kontribusi ekonomi dalam jangka panjang terhadap manusia dalam habitatnya.


Kata Kunci
Tumbuh :Ingatlah tujuan hidup kita bukanlah menjadi kaya melainkan tumbuh, untuk tumbuh anda harus percaya, mau, mampu, dan dipelihara.
Kaya adalah akibat bukan tujuan, kaya yang bermartabat bukan sekedar kaya yaitu kaya melalui proses kemandirian (kewirausahaan).

Ketidakpastian
• Karyawan : menolak ketidakpastian, butuh rasa aman dan nyaman.
• Wirausaha : bersahabat dengan ketidakpastian (uncertainities) artinya kl tidak bekerja keras, berani menghadapi resiko rugi, tidak bisa memberi makan keluarga dan karyawan)

Entrepreneurial Mindset
• Action oriented ( berorientasi pada aksi)
• Berfikir simple
• Selalau mencari peluang baru
• Mengejar peluang dengan disiplin tinggi ( mencari peluang Bisnis)
• Hanya mengambil peluang terbaik
• Fukos pada eksekusi
• Memfokuskan energi setiap orang dalam Bisnis.

Pilihan entrepreneur ship
• Karyawan : bekerja pada orang lain, professional executive (decision maker)
• Entrepreneur : karyawan dengan jiwa kewirausahaan (inovatif dan tajam dalam melihat peluang). Yang dicari adalah kemerdekaan dan akses terhadap resources
• Entrepreneur memiliki usaha yang dikembangkan sendiri mengambil resiko
• Social entrepreneur : pelaku kegiatan social berwatak entrepreneur
• Eco- preneur : wirausaha dalam bidang lingkungan hidup.

Bab II
Berfikir Perubahan

Hambatan persepsi memulai usaha
• Merasa sudah terlalu tua atau terlalu muda
• Tidak berbakat
•Tidak punya modal atau uang

Yang harus dilakukan untuk memulai Bisnis yaitu 3 M:
• Motivasi
• Mindset
•Make it (Just do it)


Bab III
Berfikir Kreatif
Tujuan :
• Mengenalkan kreativitas sebagai modal penting sebagai seorang kewirausahaan.
• Menjelaskan hambatan berfikir kreatif yang dapat menghemat progress sebuah usaha
• Mengenalkan cara mengukur potensi kreatif
•Mengenalkan cara meningkatkan kreatif dan membebaskan diri dari belenggu

Berfikir kreatif;
• Melihat dengan sudut pandang baru
• Menemukan hubungan baru (relationship)
• Membentuk kombinasi baru

Contoh : memandang kegagalan sebagai sukses yang tertunda, bukan kegagalan sebagai alasan untuk frustasi berat.
Sulosi ; bagaimana cara kita memandang suatu masalah melalui pola pikir yang positif.
Ciri:
Pemikir kreatif selalu bertanya
SCUMPS
Shape → bentuk Material→ bahan
Colour → warna Part →
Use → kegunaan Size →



Bab IV
Berorientasi Pada Tindakan
Tujuan :
• Mempelajari salah satu tindakan / karakter yang perlu dikembangkan sebagai calon wirausahawan yaitu senantiasa berorientasi pada tindakan.
• Memahami tindakan dan sikap yang dimiliki untuk dapat menjadi pribadi yang berorientasi pada tindakan.
Ciri ciri pengusaha :
• Mampu mengambil keputusan dan betindak cepat dan tepat.
• Orientasi pada PDCA (Plan, Do, Check, and Action)
• Menghindari : NATO (No Action talk only)→ Hasil : gossip
NADO (No Action deram Only) → Hasil : Visi, karya seni
NACO (No Action Concep Only) → Hasil: Falsapah

- 8th Habits of higly Efective People (Stephen Covey)
1. Proaktif
• Mengambil inisiatif untuk bertindak.
2. Bermula dari ujung pemikiran
• Tidak sekedar tujuan, tetapi tujuan yang benar
• Agar mencapai tujuan yang benar, tentukan visi pribadi hidup anda yang menggambarkan tujuan dan citra diri
• Misi pribadi ditemukan melalui serangkaian tindakan atau kejadian kejadin pahit sehingga membentuk kebajikan dan filusufi.
Kebaikan dapat diperoleh melalui tahapan berikut:
• Pengindera Fisik → Anugerah
• pengalaman Hidup → Sejarah
• Keilmuan ( Validity / Reality ) → Pembelajaran
• Kebajikan → Filusufi
Agar Mempunyai Intuisi → matangkan pengalaman ( panca indra )
• Maksimalkan atau optimalisasi pengindraan dengan pengalaman di lapangan
• Sinkronisasi pikiran
• Indera ke enam di aktifkan
• Action / Moment
Tacit : Yang tersirat (Bisa ditarik kalau dapat mengikuti)
Explent : yang tersirat
Hidup dengan kejelasan
Tujuan :
Untuk menajdi seseorang yang berorientasi pada tujuan, maka lakukanlah dalam hidup anda langkah- langkah sebagai berikut:
• Tetapkan tujuan akhir, misalnya: hidup yang bahagia, sehat, ter jamin secara ekonomi dan sejahtera
• Tentukan langkah langkah kecil untuk mencapai tujuan tersebut, misalnya menyelesaikan studi, bekerja selama 5 tahun, lalu membuka usaha.
• Perhatikan setiap kemajuan yang sudah tercapai, misalnya melakukan evaluasi lalu berevolusi, pindah usaha, merekrut manager, memperbaiki proses produksi
• Saat dapat mencapai goal, rayakanlah bersama karyawan dan keluarga
• Pikirkan tujuan tujuan baru yang lebih menantang.

3. Dahulukan hal yang utama
Jadikanlah kebiasaan ini berkaitan dengan sikap yang mengedepankan Prioritas.
Bisa membedakan Urgent & Penting
Urgent → Situasi yang mendesak
Penting → Membutuhkan perhatian yang besar

4. Berfikir menang menang , win-win
Berwirausaha pada dasarnya adalah berupaya untuk memenangkan kehidupan

5. Memahami untuk dipahami
• Memiliki keterbukaan (open mind) untuk mendengarkan dan tidak cepat cepat menolak, berargumentasi, atau melawan atas apa yang didengar dari pihak lain
• Kebiasaan mendengarkan dan memikirkannya
• Ada usaha menempatkan diri kita pada posisi orang lain.

6. Sinergi (1+1 > 2)
• Harus mencari sinergi, yaitu suatu total yang lebih besar dari penjumlahan elemen elemen tunggalnya.
• Sinergi yang efektif sangat bergantung pada komunikasi
• Mendengar → Merespon → Kooperatif
7.Menajamkan ketahanan, fleksibilitas, dan kekuatan
-Upaya:
• Berikan makanan pada jiwa (Spiritual), hidup yang seimbang, lakukan meditasi, bacalah buku buku self help yang membangkitkan semangat / dengarkan musik yang menggairahkan.
• Jangan pernah takut menghadapi kesalahan kecil
8. Tentukan keunikan pribadi dan bantulah orang lain menemukannya
Dari perilaku efektif menjadi luar biasa mulailah dengan menemukan atau mengenali potensi diri pada empat elemen: Pikiran, tubuh, hati, jiwa.


Bab V
Konsep Risiko
Difinisi Resiko
• Ketidakpastian (uncertainty)
• Konsekuensi yang memunculkan dampak yang merugikan
• Resiko dan pengambilan keputusan Bisnis
• Hubungan antara : Risk, Risiko, Rizki, Rejeki.

Motivasi pengmbilan risiko
• Menginginkan pengembalian yang sepadan
 Mampu mengkalkulasi resiko
• Kepepet
 Tidak mampu mengkalkulasi resiko
 Tidak tahu resiko yang dihadapi

Macam macam resiko
1. Tinggi → Valas
2. Moderat → Wirausaha
3. Rendah → Tabungan

Jenis jenis resiko dalam Bisnis
• Risiko Murni
 Risiko hilang/ rusaknya asset yang dimiliki
 Kecelakaan kerja
 Risiko akibat tuntutan hokum
 Risiko Operasional lainya
 Bencana Alam (Force Majure)
• Risiko Spekulatif
 Resiko Perubahan harga
* Perubahan harga Input
* Perubahan Harga Ouput
• Resiko Kredit

Bentuk kerugian akibat resiko
• Kerugian langsung
o Nominal yang harus ditanggung akibat dampak langsung risiko yang terjadi
• Kerugian tidak langsung
o Kemungkinan Sales/ Profit yang gagal diterima
o Munculnya biaya operasional tambahan
o Kesempatan investasi yang hilang
o Kerugian lainnya.

Bagaimana Mengkalkulasi resiko
• Tentukan seberapa sering resiko terjadi
• Contoh: resiko terjadi pencurian barang dagangan
• Frekuensinya : 1 bulan 5 kali
• Dampak: Dalam setiap kejadian rata rata kerugian yang ditanggung Rp. 300.000
• Kemungkinan prediksi kerugian 5 x Rp. 300.000 = Rp. 1.500.000

Pengolahan Resiko
• Mulai dari resiko yang memiliki kemungkinan prediksi kerugian terbesar (prinsip Pareto
• Pilihan strategi pengolahan
 Dikontrol supaya resiko resiko tidak muncul, missal: SOP, Quality Control
 Ditransfer kepada pihak lain, missal: Konsumen, Suplier, dan asuransi
 Dibiayai sendiri, dibuat cadangan dana untuk membiayai jika resiko terjadi.

Tips & Trik
Bagaimana Menghadapi Resiko ?
• Perlu dipahami bahwa resiko tidak untuk menjadi penghambat untuk maju. Resiko harus diambil sebagai konsekuensi menginginkan sesuatu yang lebih baik (Keberhasilan).
• Identifikasi resiko apa yang berpotensi muncul dalam Bisnis
• Identifikasi seberapa sering resiko tersebut muncul
• Identifikasi seberapa besar dampak dari resiko yang muncul
• Siapkan langkah langkah mitigasi risiko hanya pada risiko yang dominant/ prioritas.


Bab VI
Kepemimpinan
Kepemimpinan Awal
Teori kepemimpinana awal berfokus pada pemimpin (teori cirri) dan cara pemimpin berinteraksi dengan anggota kelompok (teori Perilaku).

6 Ciri terkait kepemimpinan yang efektif
Macam Macam gaya kepemimpinan
• Gaya Demokratis : gaya demokratis melibatkan bawahan delegasi, wewenang, mendorong, partisipasi.
• Gaya Otokratis : mendiktekan metode kerja, membatasi partisipasi
• Gaya Laissez faire: memberikan kebebasan kepada kelompok untuk membuat keputusan

Kepemimpinan Transformasional : Pemimpin yang memberi Inspirasi untuk bertindak melebihi kepentingan pribadi demi organisasi
Kepemimpinan Transaksional : Pemimpin yang membimbing atau memotivasi pengikutnya menuju sasaran yang ditetapkan dengan member jelas/ persyarat tugas.
Pemimpin Kharismatik : Pemimpin yang antusias dan percaya diri yang berkepribadian dan tindakannya mempengaruhi orang untuk berprilaku dengan cara tertentu.
Pemimpin Visioner : Pemimpin yang melampaui Kharisma karena kemampuannya menciptakan dan menyatakan visis yang realistis layak dipercaya dan menarik mengenai masa depan.

Perilaku pemimpin yang Efektif
• Memberikan contoh kepada para karyawan
• Menciptakan suatu tatanan nilai dan keyakinan bagi para karyawan dan dengan bergairah mengejarnya
• Memfokuskan upaya para karyawannya terhadpa tujuan yang menantang dan terus mengarahkan mereka kepada tujuan tersebut
•Menyediakan sumber daya yang dibutuhkan karyawan untuk mencapai tujuan mereka
• Menghargai dan mendukung karyawan
• Berkomunikasi dengan para karyawan
• Menghargai keragaman pekerja
• Merayakan keberhasilan para pekerja
• Mendorong kreativitas di antara para pekeja
• Mempertahankan selera humor
• Menatap terus masa depan.

Friday, October 8, 2010

PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara pembubaran Koperasi
Pasal 46.
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
a. Keputusan Rapat Anggota, atau
b. Keputusan Pemerintah
Pasal 47.

(1) Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 huruf b dilakukan apabila:
a. Terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang – undang ini;
b. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimannya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubarab diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimannya pernyataan keberatan tersebut.

Pasal 48.
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 49.
(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada:
a. Semua kreditor,
b. Pemerintah.
(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum ditrima oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.

Pasal 50.
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 disebutkan:
a. Nama dan alamat Penyelesai, dan
b. Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.

Bagian Kedua
Penyelesai
Pasal 51.
Untuk kepentingan kreditor dan para anggota Kopersai, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesai.

Pasal 52.
(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan Keputusan Rapat Anggota, penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “Koperasi dalam penyelesaian”.

Pasal 53.
(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.

Pasal 54.
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagia berikut:
a. Melakukan segala perbuatan hokum untuk dan atas nama “Koperasi dalam penyelesaian”;
b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c. Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota terteuntu yang diperlukan, baik sendiri – sendiri maupun bersama – sama;
d. Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h. Membuat berita acara penyelesaian.

Pasal 55.
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.


Bagian Ketiga
Hapusnya Setatus Badan Hukum

Pasal 56.
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Repubilk Indonesia.
(2) Status badan hokum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.

BAB XI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI

Pasal 57.
(1) Koperasi secara bersama – sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi ini berasaskan Pacasila.
(3) Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.

Pasal 58.
(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan:
a. Memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b. Meningkatkan kesadaran berkoperasi dikalangan masyarakat;
c. Melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
d. Mengembangkan kerjasama antakoperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional dan internasional.

(2) Untuk melakukan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama – sama, menghimpun dana Koperasi.

Pasal 59.
Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.
1.Rumus peyimpan
Simpanan anggota A/total simp seluruh anggota x shu peyimpan
2.Rumus peminjam
Jasa pinjaman anggota/ total jasa simpan pinjaman sel anggota x Shu peminjam
3.Rumus jasa barang
Total jasa barang anggota/ total jasa barang seluruh anggota x shu jasa barang
4.Bunga simpanan sukarela

Simpanan sukarela /total simpanan seluruh anggota x bunga simpanan sukarela
Cara ngituung shu modal sendiri
1.Laba rugi

2.Pembagian shu
- Anggota % x SHU bersih
- Cadangan % x SHU bersih
- Dana2 % x SHU bersih

3. Anggota
- Penyimpan % x pendapatan dari shu anggota
- Peminjam % x pendapatan dari shu anggota
- Pengguna jasa % x pendapatan dari shu anggota

4. Total simpanan anggota A :
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Simpanan lain lain

5. Pembagian untuk anggota A :
- Peyimpan
- Peminjam
- Jasa barang
- Total pendapatan anggota A??