Thursday, March 11, 2010

HUMBIZ II

PEGADAIAN
Secara umum pengertian usaha gadai adalah : Kegiatan menjamin barang–barang berrharga kepada pihak tertentu guna memperoleh sejumlah uang, dan bang yang dijamin akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.

CIRI–CIRI USAHA GADAI
o Terdapat barabg-barang berharga yang digadaikan.
o Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan.
o Barabg yang digadaikan dapat ditebus kembali.

KEUNTUNGAN USAHA GADAI DIBANDINGKAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA.
o Waktu yang relative singkat untuk memperoleh uang.
o Persyaratan sangat sederhana.
o Pihak pegadaian tidak mempermasalahkan uangnnya digunakan untuk apa.

JENIS-JENIS BARANG YANG DITERIMA SEBAGAI JAMINAN.
o Perhiasan: Emas, perak, intan, berlian, mutiara, platina, jam.
o Kendaraan: Mobil, motor, sepeda.
o Barabg elektronik : Televisi, radio, tape, CD?VCD?DVD player, kamera kulkas, computer,
o Barang keperluan rumah tangga : Barang tekstil (pakaian, permadani, batik) dan barang-barang pecah belah.

PROSEDUR PEMINJAMAN UANG DI PERUM PEGADAIAN
o Nasabah dating langsung ke bagian informasi
o Jika sudah jelas prosedurnya, barang jaminan dibawa kebagian penaksiran.
o Bagian penaksir akan menaksir barang jaminan.
o Menentukan jumlah pinjaman beserta sewa modal (bunga)
o Jika calon peminjam setuju maka akan diperoses.

PROSES PENGEMBALIAN PINJAMAN YANG BELUM,/SUDAH JATUH TEMPO
o Pengembalian pinjaman berikut bunga dapat langsung dibayar dikasir.
o Pihak pegadaian menyerahkan bang jaminan bila pembayaran sudah lunas.
o Pembayaran kembali pinjaman & sewa modal (bunga) dapat dilakukan sebelum jatuh tempo.
o Jika nasabah tidak dapat membayar pinjaman, maka barang jaminan akan dilelang.
o Hasil leleng akan diberitahukan ke nasabah.

USAHA LAIN YANG DILAKUKAN OLEH PEGADAIAN ADALAH SBB ;
o Melayani jsa taksiran.
o Melayani jasa titip barang.
o Meberikan kredit.
o Ikut serta dalam usa tertentu, yaitu bekrja sama dengan pihak ketiga.

PERBANKAN
PERBANKAN:
Adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serat cara dan proses dalam menjalankan usahanya.

Dasar hokum perbankan :
Adalh UU R.I nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 nopember tentang perbankan, yaitu perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun1992

BANK:
Adalah badan usah yang menghimpun dana dari masyarakan dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk –bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dua usaha pokok bank:
o Menyalurkan uang kedalam masyarakat berupa pemberian kredit.
o Memberikan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran.

Bank milim pemerintah.
• Bank sentral, yaitu bank Indonesia (BI)
• Bank rakyat Indonesia dan bank Eksport Import
• Bank negara Indonesia 1946 (BNI)
• Bankdagang negara (BDN)
• Bank bumi daya (BBD)
• Bank pembangunan Indonesia (BAPINDO)
• Bank pembangunan daerah (BPD)
• Bank tabungan Negara (BTN)
• Bank mandiri

Jenis bank dilihat dari segi fungsinya :
• Bank Umum : Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atua berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
• Bank perkreditan rakyat : Bank yang melaksanakan kegiatan udaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalm kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.

 Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya
 Bank milik pemerintah. Akte pendirian maupun modalnya milik pemerintah, dan keuntungannya milik pemerintah pula.
 Bank milik Swasta Nasional. Seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional, dan akte pendirian serta keuntungannya milik swasta juga.
 Bank milik Koperasi, Kempemilikan saham-saham dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hokum koperasi.
 Bank milik Asing, Merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baiik milik swasta asing atau pemerintah asing.
 Bank milik campuran. Kepemilikan saham adalah milik pihak asing dan pihak swasta nasional, secara mayoritasdipegang oleh WNI.

 Jenis bank dilihat dari segi Status.
 Bank devisa : Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
 Bank non devisa : Merupakan bank nyang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa.

Jenis bank Dilihat dari segi cara menntukan harga.
 Bank yang berdasarkan prinsip konvensional.
 Bank yang berdasarkan prinsip Syariah.

Kegiatan-kegiaatan bank umum.
Menghimpun dana dari masyarakat (Funding):
• Simpanan Giro (Demand Deposito)
• Simpanan tabungan (Saving Deposito)
• Simpanan deposito (Time Deposito)
• Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending)
• Kridit investasi
• Kredit Modal kerja
• Kredit Perdagangan
• Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services)
• Transfer (kiriman uang)
• Inkaso (Collection)
• Kliring
• Save Deposito Box
• Bank card
• Bank Notes
• L/C
• Travellers Cheque
• Jual Beli surat berharga

Menerima setoran-setoran misalnya : Pembayaran pajak, telopon, air, listrik, uang kuliah.
Melayani Pembayaran seperti : Gaji, pension, deviden, Hdiah / bonus.
Dalam pasar modal dapat menjadi : Penjamin (guarantor), penjamin emisi (underwriter), pialang/ broker, wali amanat, pedagang efek, perusahaan pengelola dana, dll.

Kegiatan-kegiatan bank perkreditan rakyat
 Menghimpun dana :
• Simpanan tabungan
• Simpana deposito

 Menyalurkan dana :
• Kredit investasi
• Kredit modal kerja
• Kredit perdagngan.

 Menghindari larangan-larangan bagi bank perkreditan rakyat :
• Menerima Simpanan giro
• Mengikuti kliring
• Melakukan kegiatan valuta asing
• Melakukan Kegiatan Peransuransian.

Kegiatan-kegiatan bank campuran dan bank asing
Dalam mencari dana, diularang menerima simpanan dalam bentuk simpanan tabungan.
Kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu, seperti :
• Perdagangan internasional
• Bidang industry dan produksi
• Penanaman modal asing/ campuran
• Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.

Jasa-jasa bank lainnyua dapat dilakukan sepeti bank numum yang ada di Indonesia, yaitu:
 Transfer (kiriman uang)
 Inkaso (Collection)
 Kliring
 Save Deposito Box
 Bank card
 Bank Notes
 L/C
 Dan lain-lain

Jenis-jenis kantor bank
• Kantor pusat, Merupakn kantor dimana semua kegiatan perencanaan sampai pengawasan terdapat dikantor ini.
• Kantor cabang penuh, Merupakan salah satu kantor cabang yang memberikan jasa bank paling lengkap.
• Kantor cabang pembantu, Merupakan kantor cabang yang berada dibawah kantor cabank penuh di mana kegiatan jasa bank yang dilayani hanya sebagian saja.
• Kantor kas, Merupakzn kantor bank yang palung kecil, di mana kegiaytannya hanya meliputi teller dan kasir saja.

Rahasia Bank
Adalah : segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal- hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.

Pengecualian Rahasia Bank.
o Untuk kepentingan perpajakan
o Untuk kepentingan peradilan
o Dalam rangka tukar menukar informasi antara bank
o Untuk penyelesaian piutang bank

Beberapa Macam pengertian :
 Simpanan : Dna yang dipercaya oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabunagan, dan atau bentuk lainnya.
 Giro : simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penrikan dapt dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, saran pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan.
 Deposito Berjangka : Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan poada waktu tertentu menurut pejanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
 Sertifikat deposito : Deposito berjangka yang bukti simpananya dapat diperdagangkan.
 Tabungan : Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat yang disepakati, tapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.
 Kredit : Penyediaan uang atau yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu dengan pemberian bunga.
 Wali amanat : Kegiatan usaha yang dapat dilakuakan oleh bank umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara bank umum dengan emiten surat berharga.
 Agunan : Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiyaan berdasarkan perinsip syariah.
 Bank Indonesia : Dasar hukumnya….., modal yang ditetapkan…., tujuan dan tugasnya…., dll. (Lihat dibuku Tanya Jawab, hal 145… dst).
 Dewan gubernur Bank Indonesia : Siapa saja…, Syarat-syaratya, yang mengangkatnya…, dll. (LIhat di buku Tanya jawab hal 151 … dst).

ASURANSI
Merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.
POLIS ASURANSI
Merupakan isi dari suati kontrak asuransi, dan kontraknya bisa dinegosiasikan.

Elemen-elemen Yuridis Dari suatu Asuransi :
• Adanya pihak btertanggung.
• Adanya pihak penanggung
• Adanya kontrak asuransi
• Adanya kerugian, kerusakan, atau kehilangan
• Adanya peristiwa tertentu yang mungkin terjadi
• Adanya uang premi
• Jenis asuransi Diluhat dari Segi Fungsinya :
• Asuransi kerugian (non life insurance)
• Asuransi Jiwa ( Life insurance)
• Reasuransi (reinsurance)
• Jenis asuransi diliahat dari Segi Kepemilikannya :
• Asuransi milik pemerintah
• Asuransi milik swasta nasional
• Asuransi milim perusaahan asing
• Asuransi milik campuran
• Macam-macam resiko dalam asuransi :
• Resiko murni
• Resiko Spekulasi
• Resiko Khusus
• Resiko Fundamental
• Resiko Statis
• Resio dinamis

Keuntungan asuransi :
 Bagi perusahaan asuransi :
• Dari premi
• Dari penyertaan modal di perusahaan lain
• Hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga
 Bagi nasabah :
 Memberikan rasa aman
 Simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik
 Terhindar dari resiko kerugian atau kehilangan
 Memperoleh oenghasilan dimasa dating
 Memperoleh penggantian kerusakan kehilangan

Prisip-prinsip/Asas-asas asuransi :
o Insurable Interest, objek yang diasuransikan haruslah merupakan suatu kepentingan yang dapat diasuransikan.
o Utmost Good Faith / itikad baik, dalam penetapan kontrak haruslah didasarkan pada itikad baik antara tertanggung dan penanggung.
o Indemnity / ganti rugi, mengenalikan posisi keuangan keuangan tergantung setelah terjadi kerugian.
o Subrogation, Hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut piuhak lain yang mengakibatkan suatu peristiwa kerugian.
o Kontrak Beryarat, prestasi pihak penanggung ditangguhkan dahulu sebelum peristyiwa terjadi. Jika peristiwa tidak terjadi, maka prestasi penanggung tidak perlu direalisasi.
o Kontrak untung-untungan, merupakan suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung rugi bagi semua pihak.

SURAT BERHARGA
Surat berharga adalah : Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yabg didlamnya berisikan perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut telah dialihkan.
Fungsi surat-surat berharga secara yuridis yaitu :
o Sebagai alat pembayaran / alat tukar
o Sebagai alat pemindah hak tagih, karena dapat diperjual belikan
o Sebagai surat bukti hak tagih / surat legitimasi (hak kekuasaan)

Dalam surat berharaga dikenal istilah-istilah sebagai berikut :
• Penarik : Pihak yang menerbitkan surat wesel atau cek dan menendatanganinya, sering disebut “penerbit”
• Tertarik : Pihak yang diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar surat wesel dalam hal surat cek adalah bank dari pihak penarik. Dikenal dengan istilah “tersangkut”.
• Akseptan : Pihak yang telah setuju membayar surat wesel pada hari pembayaran dengan sebelumnya membubuhkan tandatangan.
• Pemegang pertama : Pihak yang pertama kali memegang/menerima wesel atau cek. Dalam hal cek, yaitu yang namanya disebutkan dalam cek tsb.
• Pengganti : Pihak yang menerima peraliha surat wesel atau cek dari pemegang sebelumnya. Dalam hal cek, dengan jalan endosemen.
• Pembawa : Pihak yang menerima cek dan membawa serta untuk menunjukan kepada bank tanpa menyebutkan namanya pada cek tersebut.
• Endosan : Pihak yang mengalihkan wesel atau cek kepada pemegnag selajutnya.
• Endosemen : Cara pengalihan wesel oleh pemagangnya kepada pihak lain secra sederhana, yaitu dengan cara menulisnya dibelakang wesel tersebut, harud dengan tanpa syarat.
• Aval : Lembaga pemberian jaminan dalam hukun wesel.
• Avalis : Pihak yang akan membayar/menjamin, jika wesel tersebut tidak terbayarkan pada waktunya.

CEK
Cek merupan suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penerbit untuk membayar kepada pihakj pemegang atau pombawanya, pembayaran dilakukan oleh bank pihak penerbit.

Syarat-syarat formal dalam surat cek minimal berisikan :
 Kata-kata “cek”, dituliskan dalam bahasa yang dipakai untuk cek tsb.
 Perintah tidak bersyarat untuk menbayar sejumlah uang tertentu.
 Nama ditarik (bank yang harus membayarnya)
 Tanggal pembayaran
 Penetapan tempat pembayaran
 Tanggal dan tempat surat cek ditarik / diterbikan
 Tandatangan penrbit cek (penarik)

Jenis-jenis cek adalah sebagai berikut :
 Cek biasa :

Cek yang telah memenuhi semua criteria dan ciciri-ciri suatu cek, tanpa suatu ketentuan tambahan terhadap cek tersebut.
 Cek atas penggantian Penerbit.

Cek dimana pemegang pertama tidak disebutkan, sehingga pihak penarik sama dengan pemegang pertama. Cek ini mengambil bentuk atas pengganti, maka peralihannya harus lewat “endosemen”, (yaitu pengalihan oleh pemegnagnya kepada pihak lain secara sederhana dan harus tanpa syarat).
 Cek atas penerbit sendiri :

Dalam hal ini yang menjadi tertarik, juga bertindak sebagai penarik. Misal : jika penariknya kantor pusat bank, dan tertariknya kantor cabank tsb.
 Cek untuk perhitungan pihak ketiga :

Cek yang diterbitkan oleh seseoang, tetapi pembayarannya bukan diambil dari rekening penarik., melainkan dari rekening pihak ketiga.
 Cek inkaso :

Cek yang didalamnya terdapat kata “inkaso”, atau kata “dalam pemberian kuasa”, ataupun kata-kata lain sejenis.
Pada jenis ini, pemegnag cek hanya berkududukan sebagai pemegang kuasa (untuk menagih).
Pemegang tidak boleh mengalihkan kepada pihak lain selain dengan jalan pemberian kuasa lagi.
 Cek berdomisili :

Cek yang tempa pencairannya ditunjuk ditempat tertentu, yaitu ditempa [ihak ketiga atau ditempat pihak tersangkut. Cek seperti ini tidak dapat dicairka ditempat lain.
 Cek silang :

Biasa disebut “Crossed Cheque”.
Merupkan cek pada lembaranya diberikan garis silang. Cek seperti ini hanya dapat dibayar jika pembawanya adalah bank lain atau nasabah dari tertarik.
Apabila ada penyebutan nama dari pihak yang menerima uang (bukan hanya tulisan “pembawa”), maka ini disebut “cek silang khusus”.
 Cek untuk perhitungan :

Biasa disebut : “Clearing cheque”.
Merupakan cek yang pada lembarannya diberikan kata untuk “diperhitungkan” atau kata lain yangsejenis.
Cek ini tidak dapat dibayar dengan tunai, tapi nanya dapat dibayar secara pemindahan bukuan kedalam rekening pembawanya.
 Cek perjalanan :

Biasa disebut : “Travellers Cheque”.
Merupakan cek yang diterbitkan oleh seseorang yang akan melakukan perjalanan ketempat lain, sehingga dia tidak perlu membawa uang tunai dalam perjalanan tsb.
Sesampainya ditempat tujuan dia dapat meminta bank yangditunjuk untuk menguangkan cek tersebut.
Cek pejalanan dapat diterbitkan dengan beberapa macam, yaitu:
o Cek pejalanan “atas tunjuk” : dapat diuangkan oleh siapa saja yang membawanya
o Cek perjalanan”atas pengganti” : Hanya dapat diuangkan oleh pemegang pertama atau penggantinya secara endosemen(pengalihan oleh pemegangnya kepada pihak lain secara sederhana dan harus tanpa syara).
o Cek perjalanan”tidak atas pengganti”: Hanya pemegang pertana saja yang dapat menguangkan cek tsb.

BILYET GIRO
Adalah suatu perintah tanpa syarat dari pemiliknya untuk memindah bukukan sejumlah uang yang ada pada bank di mana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup, dana tersebut dipindahbukukan / ditransfer kerekening pihak yang namanya tertera dalam biylet giro tersebut(baik pada nbank yang sama atau bank yang lain).
Ayarat formal dalam bilyet giro :
 Nama dan nomor biylet giro
 Nama Bank penyimpana dana / tertarik
 Perintah tanpa syarat untuk pemindah bukuan
 Nama dan nomor rekening pemegang.
 Nama bank penerima
 Tempat dan tanggal penarikan
 Tandatangan pnarik dan stempel jika merupakan badan usaha
 Penyebutan jumlah uang yang diperintahkan transfer

WESEL
Adalah suatu nsurat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik (penerbit) untuk membayar kepada pihak pemegang atau yang ditunjuk oleh pihak pemegang tersebut (tertunjuk), pembayaran mana dilakukan oleh pihak pembayar (tertarik).
Syarat-syarat formal dalam suarat wesel :
 Kata_kata “surat wesel”, dituliskan dalam bahasda yang dituliskan untuk wesel tersebut.
 Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
 Nama tertarik (orang yang harus membayarnya)

Tanggal pembayaran
 Penetapan tempat pembayaran
 Nama orang yang kepadanya atau kepada orang yang ditunjuknya wesel tersebut harus dibayar
 Tanggal dan tempat surat wesel ditarik / diterbitkan
 Tandatangan penerbit wesel (penarik)

Macam-macam wesel :
•Wesel biasa
Wesel ini adalah wesel normal seperti biasanya, terdapat semua pihak seperti : Pihak penarik yauti pihak penerbit, pihak tertarik yaitu pihak yang diberikan perinyah tanpa syarat untuk membayar suatu wesel (disebut juga dengan istilah : “Tersangkut”), akseptan yaitu pihak yang telah setuju untuk membayar surat wesel pada hari bayr yang sebelimnya telah membubuhkan tandatangan pada wesel tsb, pemegnag pertama yaitu pihak yang pertam kali memegang / menerima wesel tsb, pemegang pengganti yaitu pihak yang menerima perlihan surat wesel ari pemegnag sebelumnya, endosan yaitu pihak yang mengalihkan surat wesel kepada pemegnang selanjutnya.

• Wesel atau penggantio penerbit.
Wesel tsb diterbitkan untuk diri penarik sendiri.
Dalam hal ini pihak pemegang pertama dari wesek tsb adalah penarik itu sendiri meskipun kemudian wesel tersebut dapat dialihkan pada pihak lain.

•Wesel atas penerbit sendiri.
Wesel tersebut diterbtkan oleh penarik, tetapi pihak tertarik adlah pihak penarik itu sendiri,
Dalam hal ini pihakpenarik memerintahkan dirinya sendiri untuk menbayar tanpa syarat padapihak pemegnag sesel tersebut.

•Wesel untuk perhitungan pihak ketiga
Wesel yang tidak diterbitkan oleh penarik sendiri, tapi diterbitkan oleh pihak ketiga untuk penarik itu sendiri, pihak ketiga tsb misaknya bank, di mana pihak penarik mempunyai rekeningnya.

•Wesel inkaso
Wesel yang diberikan kuasa pasa pemegnagnya untuk menagih sejumlah uang, sehingga jenis wesel ini tidak dapat dipinah tangnkan.
Dalam hal ini pihak pemegang wesel sebagai penguasa, sehingga tidak dapat mengindosemenkan(cara pengalihan wesel tsb) kepada pihak lain, tetapi dapat member kuasa lagi kepada piahk lain.

•Wesel berdomosili
Wesel yang pembayarannya dilakukan oleh orang lain (pihak ketiga) selaindari pihak tertarik dan pembayarannya dilakukan ditempat pihak ketiga tsb.
Misalnya : dilakukan pembayaran oleh orang yang mudah dicapai oleh pihak pemegnag wesel.

SURAT SANGGUP
Adalah surata berharga bertanggal dan menyebutkan temmpat penrtbitnnya, yang merupakan kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk membayar(pengakuan hutang) kepada pihak pemagang atau pembawanya, pembayaran mana dilakukan pada waktu tertentu oleh pihak penerbit itu sendiri.
Syarat-syarat dalam surat sanggup :
• Kata-kaya “surat sanggup”, ditulis dalam bahasa yang dipakai untuk surat snggup tersebut.
• Kesanggupan tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
• Tanggal pembayaran
• Penetapan tempat pembayaran
• Tanggal dan tempat surat sanggup ditarik / diterbitkan
• Tandatangan penerbit surat aksep
• Nama orang yang kepadanya atau kepada pihak lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan.

PROMES ATAS TUNJUK
Adalah merupakan kesanggupan tanpa syarat untuk membyar sejumlah uang yang harus dibayar kepada sipembawa surat promes tersebut semacam pengakuan hutang)

KUITANSI ATAS TUJnUK
Adalah berupa kwitansi (tanda terima uang) dimana orang yang telah ditunjuk dan kemudian telah menguasai kuitansi tsb dianggap telah membayar uang tersebut kepada pihakyang namanya tercantum dalam kuitansi tersebut.

KONOSEMEN
Adalah suatu surat berharga yang bertanggal, dalam mana dinyatakan bhwa pihak perusahaan pengangkutan telah menerima barabg-barang tertentu dengan penyebutan rincian barang tersebut, untuk diangkut kesuatu tempat tertentu dengan kapalnya, dan penyerahan barang tersebut kepada orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu.
Biasa disebut “bills of lading”

Fungsi yuridis dari konosemen :
• Sebagai tanda terima barang
• Sebagai perjanjian pengankutan
• Sebagi surat berharga

Suatu konosemen dapat diterbitkan dengan : atas nama, atas tunjuk, dan atas penggantian

SAHAM
Adalah suatu bagian dalam perusahaan yang merupakan kepentingan kepemilikan dalam wujud benda bergerak dalam suatu perusahaan, biasanya tercipta setelah memberikan suatu kontribusi tertentu ke dalam moal perusahaan tersebut, yang memberikan hak kepemilikan yang bersiat kebendaan bagi para pemegangnya.
Dalam segi pengalihannya ada dua macm yaitu :
• Saham atas tunjuk : Cukup dengan menyerahkan saham tsb kepada piahk lain.
• Saham atas nama : Dengan mencatat nama pemilik baru dalam daftar buku saham yang ada di perusahaan tsb.

Hak-hak para pemegang saham :
• Hak untuk mendapatkan deviden
• Hak siara dalam rapat umu pemagang saham
• Hak untuk menerima sisa kekayaan dalam proses likuidasi

Jenis-jenis saham dalam perseroan terbatss:
Saham dengan hak suara :
• Khusus
• Bersyarat
• Terbatas
• Tanpa Hak suara

Sahyam dalam jangka waktu tertentu :
• Dapat ditarik kembali
• Dapat ditukar dengan klasifikasi saham yang lain.

Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya :
• Pembagian deviden secara kumulatif
• Pembagian deviden secara nonkumulatif.
• Saham yang memberikan lebih dahulu kepada pemegangnya dari pemegang saham adri klarifikasi yang lain atas pembagian deviden dan sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi.

OBLIGASI
Adalah surat pengakuan hutang berjangka panjang (lebih dari satu tahun) dengan bersuku bunga
Tertentu yang diterbitkan oleh suatu perusahaan untuk menarik dan ari masyarakat guna membiayayi perusahaan tersebut, atau diterbitkan oleh pemerintahuntuk keperluan anggara belanjanya.

Proses penerbitan obligasi dilakukan dengan cara :
• Private placement : yaitu dijual langsung kepihak-pihak yang berminat tanpa melalui penawaran umum
• Lewat pasar modal : Dalam hal ini dilakukan lewat suatu proses penawaran umum
• Suatu obligasi dapat diterbitkan dengan menggunakan
• Jasa underwriter, yang akan mengatur proses penawaran
• Jasa pihak trustee (wali amanat), yang akan mewakili9 pihak investor / pemegang obligasi tsb.

COMMERCIAL PAPER
Adalah suatu surat berharga berupa pengakuan hutang berjangka pendek ( 2 sampai 270 hari), yang dilakukan oleh suatu perusahaan kepada pihak lain yang mempunyai dana segar untuk membeli obl8gasi tsb, tanpa memberikan suatu jaminan hutang, di mana hutang diberiak secara diskon tertentu meskipun ada juga yang diberikan dengan suatu bungan tertentu.
Karakter yuridis dari commercial paper :
• Merupakan janji untuk membayar hutang tanpa syarat
• Merupakan surat berharga yang tergolong kedalam jenis surat sanggup
• Berjangka waktu pendek (2 sampai 270 hari)
• Umumnya diperjual belikan dalam bentuk diskaon, tapi ada juga yang memberika suatu bunag tertentu
• Tidak mempunyai jaminan hutang
• Umumnya dikeluarka oleh perusahaan yang sudah mempunya bnama denagn perinkat yang bagus
• Merupakan instrument pasar uang, yang kemudian berkembang menjadi instrument pasar modal

SURAT BERHARGA PASAR MODAL
Adalah surat berharga yang dapat diperdagangkan dipasar modal yang dikenal dengan istilah “efek”, tetapi hanya surat berharga tertentu saja, tidak semua surat berharga dapat diperdagangkan di pasar modal.
Yang termasuk kedalam surat berharga pasar modal (efek) :
• Surat pengakuan hutang
• Commercial paper
• Saham
• Obligasi
• Tanda bukti hutang. DLL

SURAT BERHARGA PASAR UANG
Adalah surat berharga tentu saja, dalam hal ini hanyalah surat berharga jangka pendek saja.
Yang termasuk surat berharga pasar uang :
• Sertifikat bank Indonesia (SBI)
• Surat berharga pasar uang (SPBU)
• Sertifikat deposito
• Commercial paper
• DLL

PERPAJAKAN
Pajak adalah suatu pembayaran yang dibayar dan dapat dipaksakan dibayr oleh orang/badan atau harta bendanya kepda yang berwenang dengan maksud utama untuk menutup atau membiayai belanja-belanja pemerintah
• Pajak langsung : Pajak yang langsung ditujukan terhadap wajib pajak, yang besarnya pajak masih bergantung pada keadaan wajib pajak tersebut.
• Pajak tidak langsung : Pajak yang ditujukan pada wajib pajak tetapi secara tidak langsung, karena pajak sebenrnya ditujukan kepada kegiatan atau peristiwa yang menyangkut dengan wajib pajak

UNSUR-UNSUR DARI PAJAK
• Adanya UU pajak
• Adanya subjek pajak
• Adanya objek pajak
• Adanya pemungutan pajak
• Adanya kepentingan masyarakat untuk mana hasil pajak akan dipakai

KAREKTERISTIK YURIDIS DARI PAJAK
 Pajak dapat dipaksakan
 Pajak dapat dipungut secara sekaligus atau berulang-ulang
 Pajak dapat berupa pajak langsung atau tidak langsung
 Pajak tidak member imbalan secara langsung
 Kepada pembayar pajak
 Pajak masuk ke kas negara
 Pajak diatur oleh suatu kebijaksanaan, yaitu kebijaksanaan fiscal

TEORI-TEORI PEMBENARAN TERHADAP PUNGUTAN PAJAK
• Teori asuransi
• Teori daya pikul
• Teori keseimbangan
• Teori daya beli
• Teori kewajiban pajak mutlak

SESEORANG MULAI MENJADI WAJIB PAJAK SAAT-SAAT SBB :
• Ketika lahir di Indonesia
• Ketika dia berada diindonosia, meskipun belum menetap diindonesia
• Ketika dia menetap diindonesia
• Jika wajib pajak merupakan badan, pada saat badan tsb didirikan di indonesi, jika berbentuk PT, maka pada saat aktanya disahkan menteri yang berwenang

SESEORANG BERHENTI MENJADI WAJIB PAJAK :
• Saat meninggal dunia
• Saat meninggalkan Indonesia selama-lamanya
• Jika wajib pajak merupakan wajib pajak badan, saan badabn tsb dilikuidasi

DALAM HUKUM PAJAK DIKENAL DUA MACAM PAJAK, SBB :
• Wajib pajak dalam negeri, aalah wajib pajak yang bertempat tinggal diindonesia
• Wajib pajak luar negeri, adalah wajib pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan yang bersal dari wilayah Indonesia atau mempunya kekayaan yang terletak dalam wilayah Indonesia

WAJIB PAJAK YANG TIDAK DIWAJIBKAN MEMBAYAR PAJAK
• Organisasi internasional : UNICEF, IMF, dll
• Wakil-wakil diplomatic atau wakil konsiler dari negara asing, apabila memenuhi syarat

sbb :

o Wakil-wakil tersebut bukan bangsa indinesia
o Di Indonesia dia tidak melakukan pekerjaan bebas, profesi lain atau melakuakan kegiatan bisnis.

HAK-HAK WAJIB PAJAK
• Hak untuk menerima surat pemberitahuan pajak
• Hak untuk mengajukan penundaan pengajuan SPT
• Hak untuk melakukan pembetulan sendiri atas SPT yang sudah dimasukan
• Hak untuk mengajukan permohonan penundaan danpengansuran pembayaran pajak sesuai kemampuan
• Hak untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak
• Hak untuk memperoleh kepastian batas ketetapan pajak yang terhutang
• Hak untuk mengajukan surat keberatan pajak
• Hak untuk mengajikan permohonan banding surat keputusan atas surat keberatan pajak

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
• Kewajiban untuk mendaftarkan diri dan mendapat NPWP
• Mengambil sendiri blanko surat pemberitahuaan pajak
• Mengisi SPT dengan lengkap
• Menghitung dan menetapkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayar
• Memperlihatkan pembukuanan data lain yang diperlukan oleh petugas pajak.

LEMBAGA-LEMBAGA PAJAK
• Lembaga perundang-undangan pajak
• Lembaga pengumpulan data pajak
• Lembaga pemberitahuan pajak
• Lembaga ketetapan pajak
• Lembaga nomor pokok wajib pajak (NPWP)
• Lembaga surat pemperitahuan pajak(SPT)
• Lembaga keberatan pajak
• Lembaga banding
• Lembaga peradilan pajak
• Lembaga paksaan (eksekusi)
• Lembaga pengawasan pajak
• Lembaga kebijaksanaan pajak
• Lembaga administrasi pajak

Saturday, March 6, 2010

Uang dan Inflasi

Definisi dan ciri – cirri Uang
- Uang adalah alat pertukaran / perantara perekonomian dalam kegiatan perdagangan

a. Perekonomian barter : suatu system kegiatan ekonomi masyarakat dimana kegiatan produksi dan perdagangan masih sederhana, kegiatan tukar menukar terbatas dan jual beli dilakukan dengan cara menukar barang dengan barang.

Kelemahan perdagangan barter :
- memerlukan kehendak ganda yang selaras : tiap tiap pihak ingin melakukan pertukaran memiliki barang yang dinginkan pihak lain dan mencari barang pihak lain.
- penentuan harga sulit dilakukan : penentuan harga dibuat perbandingan dengan barang
- membatasi pilihan pembeli
- Menyulitkan pembayaran yang tertunda/ tidak bias kredit
- sulit menyimpan kekayaan

b.Perekonomian uang : perekonomian yang sudah menggunakan uang sebagai alat pertukaran
-Tujuan : uang diciptakan untuk melancarkan kegiatan tukar menukar dan perdagangan, uang dapat dikatan sebagai benda – benda yang di setujui oleh masyarakat sebagai alat perantara untuk mengadakan tukar menukar dan perdagangan .
- syarat diakuinya benda sebagai uang
. nilainya tidak mengalamiperubahan dari waktu ke waktu.
. mudah dibawa bawa
. mudah disimpan tanpa mengurangi nialinya
. tahan lama
. jumlahnya terbatas
. bendanya mempunyai mutu yang sama

- Uang kartal / giral adalah uang yang diciptakan oleh bank bank umum atau bank perdagangan berupa kertas dan logam yang disebut uang kartal sedangkan uang giral yaitu cek sebagai alat untuk tukar menukar.
- Fungsi uang
a. Sebagai perantara tukar menukar
b. Sebagai satuan nilai : satuan ukuran yang menentukan besarnya nilai dari barang
c. Sebagai alat pembayaran tertunda : sejumlah uang yang dibelanjakan akan memperoleh sama banyaknya dan sama mutunya.
d. Sebagai alat penyimpan nilai : uang dapat digunakan sebagai simpanan karena tidak memerlukan biaya dan tempat yang luas untuk menyimpan.

- Penggunaan emas dan perak sebagai uang karena memiliki cirri cirri yang diperlukan uang menjadi uang yang baik
- Cirri – cirri khusus emas dan perak
1. Banyak disukai orang karena bias digunakan sebagai perhiasan
2. Mempunyai mutu yang sama
3. Keduanya tidak mudah rusak dapat di bagi bagi
4. Jumlah terbatas
5. Nialinya stabil

- Kelemahan penggunaan emas dan perak
1. Memerlukan tempat yang agak besar untuk menyimpan
2. Merupakan benda yang berat
3. Sukar untuk di tambah jumlahnya

- Perkembangan penggunaan uang kertas dan uang bank : emas tidak lagi digunakan sebagai uang, di semua Negara uang terbuat dari kertas dan berbentuk tabungan di bank yang dapat dikeluarkan dengan cek, sedangkan uang logam merupakan bagian yang sangat kecil dalam keseluruhan jumlah uang dalam perekonomian.
- Sebab perkembangan uang kertas : sebagai alat perantara dalam perdagangan sangat pesat perkembangannya setelah bank bank umum mengeluarkan uang kertas tanpa harus menerima dulu emas dari nasabah. Uang kertas beredar melebihi emas yang disimpan
- Perkembangan uang giral : bank umum tidka diberi wewenang untuk mengeluarkan uang kertas. Maka di Negara Negara yang maju system keuangannya. Yang paling utama untuk bank umum adalah menciptakan uang giral.

Perantara dan kegiatan Bank umum
- Jenis jenis lembaga keuangan : lembaga keuangan adalah semua perusahaan yang kegiatan utamanya adalah meminjamkan uang yang disimpan atau dititipkan kepada masyarakat, lembaga ini mendorong masyarakat untuk menabung dan oleh bank akan dipinjamkan kembali kepada pihak lain dan sebagiannya untuk membeli saham saham perusahaan.
- Pembagian lembaga keuangan
1. Bank umum : bank perdagangan (pinjam, investasi, dan menciptakan uang giral)
2. Bank tabungan
3. Perusahaan peminjaman
4. Pasar saham atau modal
5. Perusahaan asuransi

- Keistimewaan bank umum
. tabungan dapat diambil dengan cek
. dapat menciptakan daya beli : dengan menolak atau member pinjaman pada nasabah mempengaruhi daya beli
. member pinjaman jangka pendek

- Perkembangan Bank sentral di berbagi Negara
Bank sentral yaitu suatu bank yg diberi tugas oleh pemerintah untuk mengatur & mengawasi kegiatan lembaga² keuangan

- Berdasarkan yg harus : d laksanakannya bank sentral adalah suatu lembaga keuangan yg umumnya dimiliki pemerintah di serahi mengatur dan mengawasi kestabilan kegiatan lembaga² keuangan

BERDASARKAN KEGIATAN BANK SENTRAL DAN BANK UMUM
- Dalamperekonomian hanya terdapat suatu bank sentral sedangkan bank umum mempunyai jumlah lebih banyak.
- Bank sentral dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah sedangkan bank umum d miliki pihak suasta
- Tujuan bank sentral :untuk mengatur dan mengawasi kegiatan bank² umum dan lembaga keuangan lainnya sedangkan bank umum tujuannya berusaha agar kegiatan mereka dapat menghasilkan & memberikan keuntungan yg maksimum kepada para pemiliknya.
- Bank sentral diberikan kekuasaan untukmencetak uang kertas dan logam (kartal) sedangkan bank umum tidak diberikan kepercayaan.

FUNGSI UTAMA BANK SENTRAL
Bank sentral sebagai bank kepada pemerintah
- Pemerintah bisa dikatakan suatu perusahaan raksasa, setiap harinya harus membuat pengeluaran² dan menerima berbagai jenis pendapatan (pajakpendapatan pajak penjualan dan pajak impor)
- Bank sentral memberikan pinjaman kepada pemerintah apabila pemerintah mengalami deficit dengan mengeluarkan surat pinjaman (obligasi) jangka panjang atau pinjaman langsung.

SEBAGAI BANK KEPADA BANK UMUM
- Bank sentral disebut juga segai bank kepada bank (bankers bank) atau sumber pinjaman terakhir (leader of lastresot)
- Juga karena jasa jasa yang dberikan kepada bank umum sama sifatnya denagn jasa bank umum kepada masyarakat, bank umum diharuskan menyimpan uang tunai dan menyimpan sebagai tabunagn.

MENGAWASI BANK UMUM DAN NDUSTRI KEUAN LAIN
- Intitusi keuangan pada umumnya memberikan pinjaman pada masyarakat, perorangan maupun perusahaan satu grup atau anak perusahaan sebayak²nya denagn mengharapkan keuntungan.
- Pinjaman yg tidak diawasi akan menyebabkan kerugian apabila meminjamkan uangnya pada jenis usaha yang sangat tinggii resikonya jika usahanya gagalmaka uang tidak akan kembali.
- Kegiatan² diatas mempengaruhi kesetabilan dan perekoanomian Negara maka bank umum diberikan kekuasan oleh pemerintah untuk mengawasi dan memberikan petunjuk² mengenai kebijakan yg d jalani,

MENGAWASI KESETABILAN KURS VALUTA ASING
- Untuk menciptakan kesetabilan ekonomi adalah dengan mempertahankan kesetabilan nilai kurs mata uang asing terutama US$, Yitu dengan menjaga agar ekspor dan impor dan aliran masuk modal, menjaga ketersedian mata uang asing yg sewaktu² akan d gunakan untuk membiayai impor.
- Berdasarkan contoh diatas dapat dikatakan bank sentral merupakan salah satu lembaga pemerintah yg bertugas menjaga kesetabilan kegiatan impor,ekspor dan aliran uang luar negri dengan tujuan menjamin tercapainya kesetabian perekonomian Negara.

• Masalah pengangguran
- pengangguran adalah suatu keadaan dimana seseorang yang tergolong dalam angkatan kerja ingin mendapatkan pekerjaan tetap belum mendapatkannya.

- Pengganggur sukarela adalah seorang yang tidak bekerja tapi tidak aktif mencari pekerjaan (Ibu rumah tangga dan anak orank kaya).

-berdsarkan kategori usia : usia angkatan kerja 15 – 64 tahun.

-Angkatan kerja : penduduk usia antara 15 – 64 dan sedang mencari pekerjaan sedangkan yang tidak mencari kerja tidak masuk angkatan kerja

-tingkat pengangguran : persentase angkatan kerja yang tidak atau belum mendapatkan pekerjaan.

- Menurut BPS : bekerja adalah orang yang selama dua minggu sebelum sensus penduduk dilakukan telah bekerja minimal 2 jam.

- Pendekatan angkatan kerja : mendefinisikan pengangguran sebagai angkatan kerja yang tidak bekerja

- pendekatan pemanfaatan tenaga kerja : angkatan kerja dibedakan menjadi 3 kelompok

1. menganggur : merek yang sama sekali tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan atau Open unEmployement.
2. setelah menganggur : merek yang bekerja tapi belum dimanfaatkan secara penuh.
3. bekerja penuh : orang –orang yang bekerja penuh atau jam kerja mencapai 35 jam / minggu.

- Jenis jenis penggangguran
1. pengangguran sukarela : yang bersifat sementara karena ingin mencari pekerjaan yang lebih baik
2. pengangguran duka lara : pengangguran yang terpaksa diterima walaupun dia masih ingin bekerja.
3. Pengangguran friksional : pengangguran yang bersifat sementara karena adanya kesenjanganwaktu, informasi maupun kondisi geografis antar pencari kerja dan lowongan kerja.
4. Pengangguran structural : skarena sifatnya mendasar pencari kerja tidak dapat memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk lowongan yang tersediadan pemerintah tidak bias menciptakan lapangan pekerjaan.
5. Pengangguran musiman : ini berkaitan erat dengan fluktuasi kegiatan ekonomi jangka pendek.

- Akibat buruk pengangguran
. terganggunya stabilitas ekonomi : pengangguran kan menurunkan permintaan agregat
. terganggunya stabilitas social politik.: akan meningkatkan kriminalitas dan kegiaan ekonomi illegal

1. Sebab berlakunya penganguran
- faktor utama yang menimbulkan pengangguran adalah pengeluaran agregat (perbelanjaan yang akan dilakukan dalam perekonomian pada waktu tertentu pada berbagai tingkat pendapatan negara) yaitu produksi barang dan jasa tidak seimbang dengan permintaan sehingga perusahaan mendapat keuntungan yang kecil atau rugi dan tidak dapat meninggalkan produksi sehingga mengurangi pekerjaan.
- Faktor – faktor lain yang menimbulkan pengangguran adalah menganggur karena ingin mencari kerja yang lebih baik, pengusaha menggunakan peralatan produksi modern sehingga mengurangi penggunaan tenaga kerja dan ketidaksesuaian antara keterampilan pekerja dan keteranpilan yang dibutuhkan oleh perusahaan.

2. akibat buruknya pengangguran
- Secara individu menimbulkan masalah ekonomi dan sosial kepada yang mengalaminya, mengganggu taraf kesehatan keluarga, efek psikologisnya yang buruk pada masyarakat.

• Masalah inflasi
- Inflasi dapat didefinisikan sebagai suatu proses kenaikan harga – harga yang berlaku dalam suatu perekonomian.
- Tingkat inflasi (persentasi pertambahan kenaikan harga) rendah 2-3%, tingkat inflasi moderat 4-10%, inflasi serius diatas 10%.

1. Faktor faktor penyebab inflasi
- tingkat pengeluaran agregat yang melebihi kemampuan perusahaan perusahaan untuk mneghasilkan barang dan jasa (keinginan yang tinggi konsumen untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan harga tinggi, sebaliknya perusahaan menahan barang dan menjual dengan harga yang tinggi)
- Pekerja2 di berbagai kegiatan ekonomi menuntut kenaikan upah (menaikan biaya produksi dan mendorong naiknya harga barang)
- Kenaikan harga – harga barang yang diimpor, penambahan penawaran uang yang berlebihan tanpa diikuti oleh pertambahan produksi dan penawaran barang, kekacauan politik dan ekonomi sebagai akibat pemerintah yang kurang bertanggung jawab.

2. Akibat buruknya Inflasi
- salah satu akibat penting Inflasi adalah cenderung menurunkan taraf kemakmuran segolongan besar masyarakat (inflasi biasanya terjadi lebih cepat dari kenaikan upah pekerja), Mengurangi ekspor, dan menaikan impor, memperlambat pertumbuhan ekonomi.
- Inflasi adalah gejala kenaikan harga barang – barang yang bersifat umum dan terus menerus

- 3 komponen yang harus dipenuhi agar dapat dikatakan terjadi inflasi
1. Kenaikan harga : suatu komoditas dikatakan naik jika menjadi lebih tinggi daripada harga periode sebelumnya .
2. Bersifat umum : perbandingan nya bisa dilakukan perminggu, bulan atau musim, dan harga harus secara umum naik.
- contoh nya kenaikan harga mangga naik tidak menimbulkan inflasi, tetapi kalau BBM naik maka akan menimbulkan iflasi krena memicu harga komoditas lain naik.
3. Berlangsung terus menerus

- Permintaan Agregat adalah total permintaan barang dan jasa dalam suatu perekonomian selama satu periode tertentu. Dimana tingkat harga nya di dapat dalam angka indeks yang diperoleh melalui pembobotan tertentu.
- Kurva nya berubah apabila factor ceteris faribus nya naik.
- Pengaruh kebijakan moneter terhadap permintaan agregat

. kebijakan moneter bertujuan mengarahkan ekonomi makro ke kondisi yang diinginkan dengan mengatur jumlah uang

. kebijakan uang ketat dan moneter kontraktif akan mengurangi jumlah uangberedar dalam masyarakat dan dapat mengurangi daya beli secara agregat.

. kebijakan fiscal = kebijakan yang bertujuan mengarahkan ekonomi makro ke kondisi yang diinginkan dengan mengatur angaran pemerintah terutama sisi penerimaan dan pengeluaran.

. alat utama kebijakan fiscal dan pemerintah adalah pajak dan subsidi.

. jika pemerintah menempuh kebijakan anggaran deficit (pengeluaran > penerimaan) maka permintaan agregat akan meningkat, karena kebijakan anggaran deficit pemerintah harus mengurangi pendaptannya dengan mengurangi pajak atau menambah pengeluaran, keduanya akan menambah daya beli masyarakat dan apabila keadaan terjadi sebaliknya maka pemerintah menempuh kebijakan fiscal surflus.

- Penawaran Agregat : kebijakan fiscal akan meningkatkan penawaran agregat. Kebijakan moneter ekspansif dengan memberikan bantuan kredit dapat meningkatkan penawaran agregat.
- Inflasi terhadap permintaan : inflasi yang terjadi karena dominan permintaan agregat, tekanan, permintaan menyebabkan output perekonomian bertambah tapi disertai inflasi kenaikan harga umum.
- Inflasi Biaya produksi : terjadi karena biaya produksi biasanya menyebabkan penawaran agregat berkurang, dan naiknya biaya produksi karena harga naik input pokok.

- Stagflasi : kombinasi keadaan buruk yaitu stagnasi dan inflasi.
- Stagnasi : kondisi dimana tingkat pertumbuhan ekonomi sekitar nol persen pertahun, jumlah output relative tidak bertambah, dan kondisi ini disertai inflasi. Ini terjadi jika permintaan agregat bertambah sedangkan penawaran agregat berkurang.

- Beberapa indicator
1. Indeks harga konsumen : angka indeks yang menunjukan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam satu periode tertentu.
2. Indeks harga perdagangan pasar : index harga produsen menunjukan tingkat harga yang diterima produsen pada berbagai tingkat produksi

- Masalah social yang muncul dari inflasi :
1. Menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat
2. Makin buruknya distribusi pendapatan
3. Terganggunya stabilitas ekonomi : akan merusak perkiraan tentang masa depan para pelaku ekonomi, inflasi tinggi akan menumbuhkan perkiraan harga barang dan jasa naik.

Friday, February 26, 2010

Methode Time Study

Methode Time Study

Work Study : suatu teknik yang mencakuo analisi Cara & waktu kerja. Untuk mencapai daya guna dan berhasil atau guna yang maksimum bai tenaga kerja, peralatan, fasilitas, material, aagr dapat dicapai produktivitas yang tinggi.

Method Study : adalah suatu teknik yang mempelajari, mencatat, dan menganalisis serta membahasa secara kritis dan sistematis. Cara – cara melakukan sistim pekerjaan dengan tujuan mencari dan menggunakan cara – cara atau metode kerja yang paling tepat.

Tujuan Utama : mengurangi isi kerja untuk work content sehingga method study diperoleh cara kerja yang leih baik dan untuk memperoleh cara kerja yang baik diperlukan langkah
- Pilih masalah yang akan di bahas
- Kumpulkan data – fakta dengan pengamatan langsung
- Catat data & fakta, bila perlu gunakan bantuan skema, gambar, grafik, peta.
- Analisa data & fakta secara kritis sistematik SW + IH
- Kembangkan cara – cara tsb yang lebih baikdari berbagai alternative yang ada
- Pilih dan tetapkan cara yang lebih baik dari langkah yang ada
- Siapkan dan laksanakan cara yang telah di pilih.

WORK MEASURMENT.

TIME STUDY : suatu cara untuk menentukan jumlah waktu yang diperlukan dalam melakukan pekerjaan berdasarkan standar performance. Standar pelaksanaan oleh seorang pekerjayang cukup cakap.
10 langkah – langkah time study
1. Kumpulkan segala keterangan yang menyangkut pekerjaan yang akan di amati.
2. Uraikan pekerjaan tersebut pada elemen kerja atau gerakan
3. Ukur waktu tiap – tiap elemen kerja atau gerakan
4. Ulangi pengukuran berkali – kali untuk menghindari kelainan dalam membaca atau mencatat.
5. Catat hasil
6. Tentukan waktu rata – rata tiap elemen kerja atau gerakan tersebut.

Waktu Standar
Jumlah waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pelayanan atau produk dengan memperhitungkan
- Rating factor
- Allowance factor
- Policy factor

Cara penghitungan waktu standar
- Vertical
- Horizontal.

 Rating Factor : penghargaan yang diberikan terhadap tenaga kerja manusia sesuai hakekat dan martabat. Sepeti tingkat keterampilan (skill), Tingkat Usaha (effort), Kondisi fisik (condition), tingkat ketahanan atau kelanggengan dalam bekerja. (consultating)
 Allowance Factor : dibuat dan ditentukan untuk memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk istirahat, menerima insentif dsb, yang merupakan suatu peraturan atau kebijakan yang ditetapkan oleh perusahaan.
 Policy Factor : kebijaksanaan yang ditetapkan perusahaan untuk memaklumi kondisi yang terjadi. Cuaca buruk, banjir, barang rusak, mati lamu.

Rumus Horizontal
RF = (1 + % Rating)
RF = (1 + % Allowance)
RF = (1+ % Policy)

Waktu standar = Rata² waktu x (RF) (AF)(PF)

Plant Location
Definisi : tempat atau kedudukan dimana pabrik atau perusahaan didirikan dan untuk perumahan dimana komplek rumah dibangun.
Plant Location : adalah tempat kedudukan dimana pabrik / perusahaan didirikan, dan khusus untuk perumahan dimana komplek pemukiman di bangun.

Maksud dan tujuan
- Mampu melayani konsumen
- Mendapat bahan yang cukup dan continue dengan harga yang banayk
- Mendapat tenaga kerja yang cukup memadai
- Memungkinkan perluasan atau expansi dimasa yang akan datang
- Dapat memaksimumkan laba atau meminimumkan biaya

 Untuk Faktor yang mempengaruhi lokasi secara umum
1. Bahan baku
2. Transpor
3. Tenaga kerja
4. Listrik
5. Pasar
6. Amdal
7. PERDA

. Faktor Primer (factor yang langsung berpengaruh pada produksi dan distribusi )
. Faktor Sekunder (Faktor yang menunjang atau yang melengkapi factor primer)

Faktor Pertimbangan
Primer (Bahan Baku, Transpor, Tenaga Kerja)
Sekunder (Amdal, Perda, Utilisasi )

 Langkah – langkah penilaian
Daerah tertentu, lingkungan tertentu, letak wilayah

 Orientasi pemilihan
Dkt pasar, Dkt Bahan Baku, DKT Tenaga Kerja,

 Keputusan.
Transport dan cost.


Metode – metode pemilihan
1. Metode Rating Plans
a.Comparative Value Method (metode perbandingan nilai)
b.Comparative cost method (metode perbandingan biaya)
2. Economic (analisa ekonomi)
3. Unsur lain (Kebijaksanaan Pemerintah)

Faktor – factor penentu yang mempengaruhi Perencanaan plant location :
a. Factor Primer / utama dalah factor – factor yang langsung mempengaruhi kepada produksi dan distribusi perusahaan yang bersangkutan seperti : bahan baku, tenaga kerja, transport, listrik, Pasar, Perda, Air, Dll.
b. Faktor sekunder adalah factor – factor yang menunjang / melengkapi factor utama : fasilitas perbelanjaan, pengaruh masyarakat, Keadaan, AMDAL, Pembuangan.

Industrial Estate
Adalah suatu kawasan industry dimana didalamnya terdiri dari kombinasi antara Service centre dan estate yang dilengkapi dengan unit – unit produksi (perusahaan – perusahaan industri kecil) lengkap dengan fasilitasnya.

Maksud dan tujuan diadakannya industrial estate
1. Sebagai sarana usaha dan pembinaan yang terpadu dan berkesinambungan
2. Memperbaiki arah perkembangan industri melalui jenis dan macam usaha
3. Merangsang arah perkembangan dan pertumbuhan industri dan sekaligus merupakan sarana perkembangan wilayah disamping penyerapan tenaga kerja dan pemanfaatan bahan baku local.
4. Tempat penampungan aspirasi dan partisipasi swasta dalam menunjang pembangunan
5. Diharapkan dapat menunjang usaha – usaha pembinaan kelestarian lingkungan, pencemaran dan mencegah arus urbanisasi.

Service center : suatu perangkat teknis didalam melaksanakan pembinaan industri / kecil yang berfungsi memberikan layanan – layanan serta fasilitas – fasilitas berupa common service fasilitas dan Industrial Extention service.

Common service facilities : merupakan penyediaan fasilitas – fasilitas untuk segala kepentingan pelayanan yang diperlukan oleh masyarakat lingkungan industri baik untuk kepentingan industri atau manusia. Mencakup fasilitas mesin, peralatan untuk proses produksi, pendidikan, training, desain, atau dengan kata lain penyediaan bantuan HARDWARE.

Industrial Extension Estate : adalah merupakan pelayanan dalam segi usaha industri aspek – aspek bantuan usaha, pengadaan, bahan baku, pengadaan modal, perluasan pemasaran, bimbingan managemen dan organisasi. Keterampilan teknis dan lainnya yang diperlukan oleh masyarakat dengan kata lain IES adalah bantuan berupa SOFTWARE.

Estate : suatu areal tanah lengkap dengan sarana dan prasarana baik bangunan, perlatan perusahaan, serta segala fasilitas lainnya seperti jalan, air, listrik, saluran pembuangan, penghijauan.

Product & process Design

Produk design
Menurut Frankli G Moore “ product design deal with form and function, form design deal with the product shape and appearance while function design deal with how it work. The need for functional design is obvious, the product has to work. But product design is important too even thought it adds nothing to a product’s performance.”
Product design adalah struktur dari bagian – bagian komponen komponen atau aktivitas – aktivitas sehingga menjadi suatu unit produk yang bias dihargai dengan sesuatu nilai (harga).

Maksud dan tujuan
1. Untuk menghasilkan produk yang mempunyai niali guna
2. Untuk menghasilkan produk yang beraneka ragam
3. Untuk menghasilkan produk yang up to date dari produk yang sudah ada,
4. Untuk membuat suatu produk yang seekonomis mungkin baik mengenai metode, pemakaian bahan maupun biaya – biaya tanpa mngubah atau mngurangi nilai dan kegunaan produk tsb.
5. Untuk mempertemukan keinginan – keinginan konsumen dan kesanggupan konsumen.

Fungsi produk design
1. Untuk menghindari kegagalan yang mungkin terjadi dalam pembuatan produk
2. Untuk memilih metode yang paling ekonomis dalam pembuatan produk
3. Untuk menentukan standarisasi produk yang dihasilkan
4. Untuk mengkalkulasikan biaya dan harga dari produk yang akan dibuat.
5. Untuk melakukan uji coba pasar apakah produk yang akan dibuat tersebut sudah memenuhi persyaratan atau masih harus diadakan perbaikan

Faktor utama yang mempengaruhi
1. Fungsi produk adalah fungsi yang berbeda dapat membedakan design suatu produk
2. Design specification dan standar : suatu spesifikasi dan cirri khas suatu produk desain yang terlihat dari sambungan – sambungan, bagian, bentuk, bahan, warna, dsb yang perlu disesuaikan dengan peraturan dan standar yang berlaku,
3. Product Liability adalah semacam tanggung jawab dari produsen (pembuat produk) akan keselamatn dan kenyamanan pemakai produk.
4. Price dan Volume : dalam hal ini harga dihubungkan dengan jumlah produk yang akan dibuat untuk produk yang dibuat berdasarkan pesanan atau produk yang dibuat secara masal yang akan membedakan harga sehingga design produknya pun berbeda.

Selain ke4 faktor tsb yang harus di ketahui adalah factor konversi dari ide design menjadi suatu kenyataan .
Siklus kehidupan produk ada 4 tahap yaitu : Intoduction, Growth, Maturity, Decline.

Mempertemukan keinginan konsumen dan kesanggupan produsen :
Dengan cara melengkapi produk dengan meningkatkan kualitas dimana meingkatkan kualitas berdasarka syaratnya yaitu Variable dan attribute. Dan syarat lain yaitu Harga, bentuk, fungsi. Yang kemudian dilakukan test, hasil dari test akan keluar terminology dan cara pemakaian.

Adapun cara yang harus ditempuh adalah melalui riset pasar, untuk memnuhi keinginan konsumen tsb produsen menyediakan hasil produksi secara lengkap dengan keistimewaan dan peraturan cara menggunakan produk tsb.
Untuk meraih konsumen dengan menyatakan suatu barang dengan Mutu atau quality, yang harus memnuhi syarat spesifik diantaranya variable : manjur, wangi. Serta dicantumkan hal – hal yang sifatnya critical atau cara penggunaan. Yang dicantumkan secara minor atau kecil saja pencatumannya ada yang major pencantumannya seperti larangan. Syarat lain nya yaitu melihat spesifikasi, performance, serta fungsi produk tsb. Selanjutnya agar diakui secara resmi oleh pemerintah dilakukan test trhdp produk yang apabila lolos test maka akan keluar suatu certificate dan produk dapat diterima oleh berbagai tingkat konsumen

Standart
Mutu secara harfiah adalah
. Level of excellence of something (tingkat kehandalan)
. Conformance to the requirements (memnuhi keperluan / kebutuhan)

Mutu adalah derajat kepuasan konsumen yang mempergunakan produk tsb dalam jangka waktu tertentu
Mutu adalah totalitas dari sifat dan karakteristik suatu produk atau proses yang saling berkepentingan dalam jangka waktu tertentu

Kebaikan – kebaikan standar secara umum
1. Produk akan mudah dikenal konsumen
2. Bisa mengurangi dan menghilangkan perselisihan antara konsumen dan produsen
3. Memudahkan penggantian suku cadang
4. Memudahkan penilaian kinerja karyawan
5. Mudah dipelajari sehingga dapat dengan mudah mengurangi kesalahan – kesalahan.
6. Bisa dipergunaka untuk berbagai macam penhematan dalam proses produksi
7. Dapat menghemat persediaan dan meminimumkan waktu keterlambatan karena sudah terencana sehingga tidak akan terjadi persediaan berlebihan.

Kebaikan standar bagi perusahaan secara internal
1. Biaya operasi dapat diperhitungkan
2. Waktu produksi dapat lebih pendek
3. Kesalahan –kesalahan yang terjadi dapat dikurangi
4. Biaya inspeksi relative lebih mudah

Kebaikan standar bagi perusahaan secara exsternal
1. Dapat mencegah perselisihan antara produsen dan konsumen
2. Dapat memperkuat dasar perbandingan kualitas / mutu
3. Dapat memperbaiki koordinasi antara pengusaha dengan organisasi lain
4. Dapat meningkatkan standar hidup masyarakat / orang banyak

Standar dapat berubah karena
1. Adanya perkembangan zaman atau kemajuan teknologi
2. Selera masyarakat / konsumen berubah
3. Karena kesepakatan bersama antara produsen dan konsumen

Hubungan antara product design, blue print, dan proto type
Blue print : gambar biru yang isinya spesifikasi produk
Protoype : product pertama yang dihasilkan suatu design dengan tujuan untuk tes pasar.

Ciri Barang :
Dapat dinikmati setelah proses selesai, dapat disimpan untuk persediaan, dapat distandarisasi, dipengaruhi oleh demand, kualitas tergantung pada bahan dan proses.
Ciri Jasa :
Dinikmati pada waktu proses pelayanan, tidak dapat disimpan, tidak dapat distandarisasi, dipengaruhi oleh musim, kualitas tergantung Tenaka kerja, pelayanan.

Proses design adalah suatu perencanaan tentang pembuatan produk yang telah ditetapkan pada produk yang telah ditetapkan pada produk design dengan menggunakan mesin – mesin / peralatan yang ada atau dapat diadakan dengan cara – cara / metode yang seekonomis.

Process design adalah suatu kegiatan tranformasi untuk mengubah input menjadi output sehingga mempunyai nilai yang lebih tinggi

Factor – factor yang mempengaruhi process design
a. Bentuk : bentuk produk yang beragam akan menentukan proses pembuatan nya yang mungkin akan membutuhkan waktu yang lebih panjang
b. Bahan : factor bahan yang akan digunakan menentukan kegiatan proses pembuatannya
c. Volume / type jumlah produk yang akan dibuat akan menetukan type proses produksi, yang terdiri dari 2 jenis type yaitu intermitten dan continuous system.

Ciri – cirri intermitten system :
1. Jumlah produk yang dibuat sedikit, menghasilkan produk khusus.
2. Mesin yang digunakan adalah general purpose machine
3. Tenaga kerja harus skill dan semi skilled
4. Routing dan scedulingnya menantang
5. Biaya perunit produk relative mahal
6. Produk dibuat bukan untuk persediaan

Ciri –ciri continous
1. Jumlah produk relative banyak atau mass produc, menghasilkan produk yang distandarisasi
2. Mesin yang digunakan biasanya special purpose machine
3. Ada division of labor
4. Routing dan scheduling nya pasti
5. Biaya per unit produk relative mudah
6. Produk umumnya dibuat untuk persediaan

Langkah – langkah perencanaan proses design
1. Meneliti dan mempertimbangkan product
2. Menetukan cara atau metode pembuatan produk
3. Menentukan mesin – mesin, alat dan peralatan lainnya
4. Menentukan layout : mesin, ruangan, fasilitasnya.
5. Membuat perencanaan , penjadwalan, dan pengendalian terhadap material, metode, mesin , tenaga kerja, biaya seta input output proses produksi agar dicapai produktivitas tinggi.
6. Melakukan kerja sama dengan pihak – pihak lain untuk subcontracting.

Subcontacting adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih perusahaan, dimana salah satu perusahaan mensuply komponen – komponen/ barang yang dibutuhkan perusahaan lain. Perusahaan besar dan perusahaan kecil yang sudah memiliki DRM
Sebab timbulnya subcontracting
1. Karena perusahaan besar tidak memiliki fasilitas untuk membuat suatu produk
2. Karena kapasitas yanga da kurang memadai
3. Pada umumnya akan lebih murah, lebih cepat, lebih baik, bila dikerjakan perusahaan lain yang khusus mengerjakan komponen tersebut.
4. Tidak adanya tenaga kerja special / ahli di perusahaan tsb
5. Kurangnya modal atau keersediaan modal

Kebaikan subcontracting
1. Dapat dijamin kontinuitas perusahaan
2. Adanya spesialisasi yang tersebar
3. Perusahaan kecil dapat berkembang dan secara otomatis dapat meningkatkan produktivitas disamping dapat menciptakan lapangan kerja.
4. Lebih murah, cepat, lebih baik dan lebih efisien.

Kelemahan subcontracting
1. Kualitas mungkin tidak sesuai dengan apa yang telah di standarisasi
2. Waktu penyerahan barang ada kemungkinan tidak tepat waktu
3. Apabila kontinuitas perusahaan kecil terganggu berhenti atau bangkrut perusahaan besar terganggu.

FLOW CHART

Adalah suatu alat yang sistematis dan jelas untuk berkomunikasi secara luas dan sekaligus melalui flow chart ini kita dapat mendapatkan informasi yang diperlukan untuk suatu metode kerja.
1. Operation : menandakan langkah – langkah utama dalam proses metode atau tatacara
2. Inspection : menandakan suatu kegiatan pemeriksaan terhadap mutu produk yang akan atau telah diproses.
3. Transport : menandakan gerak perpindahan pekerja, bahan atau perlengkapan dari suatu tempat ke tempat lain
4. Delay : menandakan terhentinya urutan peristiwa misalnya kegiatan yang menunggu dua operasi berurutan.
5. Storage : menandakan suatu tempat penyimpanan untuk bahan baku atau barang jadi
6. Combined activity : menandakan penggabungan dari pemeriksaan yang dilakukan pada waktu proses sedang berjalan
7. Combined activity : menandakan pengganbungan dari pemeriksaan pada waktu objek yang bersangkutan di ruang penyimpanan.
8. Combined activity : menandakan penggabungan dari pemeriksaan pada waktu objek sedang menunggu sementara.

Pada umunya ada 2 peta kerja
a. Operation Process Chart adalah diagram atau peta yang menggambarkan langkah – langkah suatu proses yang akan dialami oleh bahan / barang sesuai urutan operasi

Kegunaan PPO :
- Dapat mengetahui kebutuhan alat alat dan anggarannya
- Memperkirakan kebutuhan bahan baku dengan memperhitungkan tingkat efisiensi disetiap operasi dna pemeriksaan
- Sebagai alat untuk melakukan perbaikan tatacara kerja yang sedang berjalan
- Sebagai alat untuk pembagian kerja.

b. Flow proses chart adalah diagram yang menunjukan urutan – urutan mengenai kegiatan operasi, pemeriksaan, transport, penundaan, dan penyimpanan yang terjadi selama suatu proses / prosedur yang berlangsung. Serta memuat informasi yang diperlukan untuk analisa waktu, jarak, tenaga kerja.

Kegunaan PAP :
- Untuk mengetahui aliran bahan / aktivitas orang mulai dari awal masuk ke dalam suatu proses / prosedur samapai aktivitas akhir .
- Melalui peta ini akan memberikan informasi mengenai waktu penyelesaian suatu proses.
- Untuk mengetahui jumlah kegiatan yang dialami bahan atau yang dialami orang selama proses.
- Melakukan perbaikan – perbaikan baik proses maupun metode kerja
- Diagram / peta yang khusus menggambarkan saliran yang dialami oleh suatu komponen secara lengkap dan rinci. Untuk mempermudah analisa agar diketahui dimana terjadi ketidak efisienan pekerjaan guna menghilangkan biaya tersembunyi.

Persamaan
1. Baik PPO maupun PAP sama menggunakan peta/ diagram
2. Sama sama sebagai alat analisa waktu, tenaga, alat
3. Sama menggunakan symbol peta kerja

Perbedaan
1. PPO terbatas hanya pada aktivitas operasi dan pemeriksaan
2. PAP memperlihatkan semua aktivitas dasar
3. PPO tidak mencatat atau menganalisa setiap objek / komponen secara lengkap
4. PAP mencatat dan menganalisis setiap objek / komponen yang diproses secara lebih rinci.

Man OPS

Manajemen : pencapaain suatu tujuan tertentu melalui orang lain / bersama orang lain melalui fungsi manajemen dan tidak melupakan unsure kemanusiaan.

Produksi : suatu proses perubahan bentuk / format dari barang – barang yang tidak berguna / kurang berguna menjadi barang – barang berguna / lebih berguna.

Produksi : Suatu output yang dihasilkan dari suatu proses dimana dalam proses tersebut. Terlibat benda dan jasa yang disebut input.

Manajemen Produksi : Setiap usaha atau kegiatan yang mengkoordinir dan memanfaatkan factor – factor produksi / industry agar dapat tercapai produktivitas tinggi.

Produktifitas tinggi : derajat efektifitas dan efisiensi dari penggunaan – penggunaan elemen – elemen produksi dan sikap mental yang selalu mencari perbaikan – perbaikan terhadap apa apa yang sudah ada.

Rumus : Output / Input = > 1

Moto : suatu sikap mental yang selalu mempunyai pandangan bahwa mutu kehidupan hari ini harus lebih baik dari kemarin, hari esok lebih baik dari hari ini.

Manajemen Operasi : Memenage sumber – sumber yang dibutuhkan untuk berubah input menjadi output yang ditentukan organisasi secara efektif dan efisien.

Jadi Manajemen operasi bertanggung jawab untuk mengatur suatu sistim yang produktif dengan output barang atau jasa.
Contoh : dalam dunia perkuliahan MO yaitu Universitas, dan MP yaitu Fakultas.
Hubungan – hubungan Manajemen Operasi dengan fungsi lainnya.
1.Manajemen Operasi hubungan dengan para Akuntan
Baik secara external maupun internal terhadap perusahaan para akuntan perlu mengerti perihal – perihal dasar – dasar manajemen, Inventory, Utilitas, Kapasitas, Standar Kerja, dalam rangka menyusun data biaya yang akurat untuk melakukan audit dan mempersiapkan penyusunan Laporan Keuangan.




2.MO hubungan dengan manajer keuangan
Manajer Keuangan dapat menggunakan konsep persediaan dan kapasitas untuk memperkirakan kebutuhan invest modal dan modal kerja, serta menaksir cash flow. Selain itu diharapkan ada kerjasama yang baik dengan fungsi lainnya dalam membuat keputusan perihal Make or Buy & Expansi perusahaan.

3.MO hubungan dengan manajer marketing
Manajer Marketing perlu mengerti dan memahami perihal sampai sejauh mana perusahaan dapat memenuhi janji, jadwal waktu permintaan konsumen, kebiasaan konsumen, dan dalam pengenalan produk baru. Pada sector industry jasa marketing & produksi. Sering kali bekerja sama secara simultan, oleh karena itu perlu adanya minat yang sama antara Manajer Produksi atau Manajer Marketing.

4.MO hubungan dengan manajer personalia / MSDM
Manajer Personalia perlu mengetahui, mengerti, dan memahami perihal bagaimana produk / pekerjaan didesain. Hubungan antara rencana standard an insentif serta keahlian apa saja yang diperlukan untuk melakukan suatu pekerjaan.

5.MO hubungan dengan para ahli computer
Para Ahli Computer dituntut untuk mampu menyusun system Informasi Manufacture (SIM), computer harus dapat digunakan dalam Man. Operasi sebagai alat pengendali.


- Perusahaan Adalah Suatu organisasi produksi yang mengkoordinir dan memanfaatkan sumber – sumber ekonomi dengan cara atau metode yang efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
- Pabrik adalah tempat dimana proses produksi berlangsung.
- Industri adalah Sekumpulan atau kelompok pabrik atau proses produksi yang menghasilkan barang sejenis atau satu tujuan tertentu
- Lingkungan Industri : suatu kawasan industri yang ditetapkan pemerintah yang didalamnya dilengkapi kombinasi real estate dan service senter Contoh : K.I
- Sentra Industri : Kawasan industry yang berdiri secara alami / turun temurun dan berkembang tanpa petunjuk pemerintah.
- Subur ban Area : daerah pinggiran kota besar (kota kecamatan) yang berada berdampingan dengan kota besar contoh : Soreang, Majalaya,
- Project : serangkaian kegiatan yang mempunyai batas waktu dan mempunyai tujuan untuk mencari keuntungan.
- Berikat : Kawasan industry yang ditunjuk pemerintah tetapi tidak disediakan sarana yang hasilnya untuk kegiatan exspor.


Research & Development

“ Research is conscious effort to find new and better ways to do things. And although small amount of research have been done for many year, for and away the largest push has been in the last twenty years.” From Franklin & G Moore.

- Research adalah usaha untuk mencari sesuatu yang baru atau lebih baik
- Adalah suatu usaha atau kegiatan yang menjawab pertanyaan berbagai masalah dan membuka rahasia alam “ said By Yus R.
- Penelitian adalah : suatu usaha untuk mencari sesuatu yang baru dan lebih baik.
Didalam industry kegiatan penelitian dilakukan untuk mengantisipasi pertumbuhan masa yang akan dating dan untuk mempertahankan prestasi bisnisnya.
- Research adalah kegiatan atau aktivitas yang terorganisir dengan maksud untuk meneliti atau melakukan investigasi secara kritis terhadap penemuan baru dengan harapan bahwa penemuan tersebut aka berguna dalam pengembangan produk.
- Development / Pengembangan : penterjemahan dari hasil – hasil riset / pengetahuan lain kedalam suatu rencana atau produk desain.

Research & Development di bagi menjadi 3 yaitu :
1. Pure Basic : aktivitas penelitian yang dilakukan untuk menemukan ilmu pengetahuan baru yang belum ditemukan dan pure research ini lebih ditujukan untuk kepentingan ilmiah ketimbang komersil yang dilakukan pemerintah / perusahaan besar karena hasilnya belum pasti. Contoh Madam Curie - Menemukan Uranium
2. Applied Research : aktifitas research yang dilakukan untuk menghasilkan atau membuktikan sesuatu dan memberikan manfaat. Dilakukan untuk tujuan ilmiah dan komersil. Contoh : Uranium  Menjadi Bom Atom
3. Development Research : Aktifitas yang dilakukan untuk kemungkinan – kemungkinan untuk diadakan konvensi atau penyesuaian – penyesuaian terhadap pengetahuan ilmu yang baru atau sudah ada dan tujuannya komersil
Contoh : Bom Atom  Jadi ruang atom untuk mendeteksi penyakit.

0> Pilot Plant : contohnya Krakatau Steal
0> Biaya Marketing suatu perusahaan dianggarkan 30 %

“The operation Manager Job can be further broken down into selecting designing, updating, and operating controlling act. These activities can be grouped according, and updating tend to occur on a periodic basic intereas operating controlling is a continual one.”
“Rcharcd B Chase & Nicholas J. Aquilano”

Aktifitas Manajemen Operasi (Operation Management Activity)
Aktifitas manajemen operasi dibagi menjadi 2 yaitu
1. Periodic
- Designing : Product, Peralatan, pekerjaan, Method, Wage, control, system, pembayaran,
- Updating : revisi system produksi, Man, product & process, technologies, demand (permintaan).
- Selecting : Product, Proses, & equipment.

2. Continual
- Setting & Controling
- Production level (tingkat produksi)
- Scheduling production and workface (jadwal)
- Inventory Management (manajemen persediaan )
- Quality Assurance (Kebijakan/ kepastian mutu)
- Quality Award (penghargaan)

Note :
- Pelanggan : pembuat suatu produk
- Customer : perantara
- Konsumen : pemakai produk
- Raw Material : bahan baku yang belum pernah mengalami proses produksi
- Work in proses : bahan baku yang sedang mengalami proses produksi yang belum siap di pasarkan
- Finish Good : bahan baku yang sudah dip roses dan siap di pasarkan
- Suplies : bahan pembantu

Friday, February 19, 2010

Hukum Bisnis

Hukum Bisnis
Hukum Adalah : Himpunan peraturan yang mengatur tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri.

Bisnis : adalah Suatu usaha / kegiatan dagang, industry atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi dan pertukaran atau jasa.
Hukum Bisnis Adalah : suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan / dagang, Industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang dan jasa dengan menempatkan uang dari barang enterpeneur dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motip untuk mendapatkan keuntungan.

Kontrak : (menurut Black Hendry Campbell)
Adalah suatu kesepakatan yang diperjanjikan diantara dua belah pihak yang menimbulkan, memodifikasi, menghlangkan hubungan hukum.
a. Azas Pacta Sune Servada : janji itu mengikat, suatu kontrak yang dibuat secara syah oleh para pihak secara penuh sesuai isi kontrak tersebut.
b. Azas Konvensional : Jika suatu kontrak telah dibuat maka telah syah dan mengikat secara hukum penuh. Bahkan persyaratan tertulispun telah disyaratkan oleh hukum kecuali untuk kontrak tertentu.
c. Azas Obligator : suatu azas yang menentukan bahan jika suatu kontrak telah dibuat maka para pihak telah terkait tapi hanya sebatas kewajiban semata.

Syarat Syah nya Kontrak :
1.Sepakat mereka yang mengikatkan diri
2.Kecakapan untuk membuat suatu kesepakatan
3.Suatu hal tertentu
4.Suatu sebab yang halal

Prestasi Kontrak : pelaksanaan dari isi kontrak yang telah disepakatibersama.
Wan Prestasi : tidak dilaksanakannya suatu prestasi atau kewajiban seperti yang telah disepakati bersama (cidera janji).
Force MAjure : suatu keadaan memaksa / keadaan darurat
Jual beli (sales/ purchase): suatu kontrak dimana pihak penjual mengikatkan dirinya untuk mengerahkan benda atau jasa, pihak pembeli mengikatkan dirinya untuk membayar harga suatu benda atau jasa sebesar yang telah disepakati bersama.

Metode Pembayaran
1. Tunai : dilakukan sekaligus pada saat diserahkan objek jual beli pada pembeli
2. Cicilan / kredit : Pembayaran dilakukan dalam beberapa termin dan penyerahan barang dilakukan dimuka sementara yang mau dibayar menjadi utang piutang dalam jangka waktu tertentu.
3. Kartu Kredit :
4. Kartu Debit : pembeli dan penjual harus sama mempunyai rekening di bank tertentu yang menyediakan kartu debit tersebut.
5. Cek : pihak pembayar memberikan sepucuk cek kepada penjual setelah cek diserahkan penerima, cek dapat menguangkan ke bank sesuai tanggal yang diserahkan.
6. Mited pembayaran terlebih dahulu : pihak penjual mengirim barang jika telah menerima seluruh pembayaran terhadap barang tersebut.
7. Open Account : pihak pembeli membayar setelah menerima barang yang utuh.

Perusahaan : Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan memperoleh keuntungan / laba.

Macam – Macam perusahaan :
1. PT : suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian antara 2 orang atau lebih utuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham – saham.
a. PT. tertutup private :
b. PT terbuka : Pemegang saham sekurangnya 3 orang persaham, modal sekurangnya 3M.

Macam – macam pendirian PT.
- Akta notaries
- Pengesahan
- Pendaftaran dalam daftar perusahaan
- Pengumuman dalam berita acara Negara

Alat perlengkapan PT.
- RUPS
- Direksi
- Komisaris PT.

Pembubaran PT.
- Keputusan RUPS
- Karena jangka waktu
- Penetapan pengadilan

2.Firma (Bukan badan hukum)
Setiap persekutuan terbatas / suatu usaha bersama antara 2 orang atau lebih yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama yang terdiri dari 2 orang atau lebih.

Proses pendirian Firma
1. Akta
2. Pendaftaran Akta Firma
3. Pengumuman dalam berita Negara

3. CV (persekutuan comonditer)/ Cmonditer Vellnotshop
Adalah : suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana pendirinya adalah peserta aktif sementara yang lainnya merupakan persero pasif dimana dia hanya bertanggung jawab uang yang disetor.

Cara pendirian CV :
1. Akta
2. Pendaftaran Akta CV
3. Pengumuman dalam berita

4. Usaha Dagang (UD)
Merupakan suatu cara bisnis secara pribadi (tanpa partner) dan tanpa mendirikan badan hukum.

5.BUMN
Bentuk usaha di bidang tertentu yang menyangkut kepentingan umum dimana peran pemerintah relative besar minimal dengan menguasai mayoritas pemegang saham.

6.Koperasi
Badan usaha yang beranggotaan perorangan / badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan

Syarat – syarat pendirian koperasi
- Rapat pembentukan koperasi
- Surat permohonan pengesahan
- Pengesahan oleh pejaba / notaries
- Pendaftaran atas pendirian koperasi
- Pengiriman akta pendirian kepada pendiri

Pembubaran Koperasi
- Berdasarkan keputusan rapat anggota
- Berdasarkan keputusan pemerintah

7.Yayasan
Suatu badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang terdiri atas kekayaan yang disisihkan dan diperuntukan untuk tujuan yayasan.

Empat tahap pendirian yayasan
1. Surat wasiat
2. Akta notaries
3. Pengesahan (mentri kehakiman)
4. Pengumuman

Organ Yayasan
1.Pembina
2.Pengurus
3.Pengawas

Pembubaran yayasan karena
1.Jangka waktu yang ditetapkan berakhir
2.Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai.
3.Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alas an tertentu.

MERGER
Adalah suatu proses hukum yang menggabungkan suatu perusahaan ke dalam perusahaan lain yang lebih penting sehingga perusahaan yang meleburkan diri menjadi bubar tanpa likuidasi atau tidak.

Macam – macam MERGER
1.Merger Horizontal : antara 2 perusahaan atau lebih yang bidang bisnisnya sama (Bank US, bank sama dan serupa).
2.Merger Vertikal : antara 2 perusahaan atau lebih yang bergerak di bidang satu aliran produksi terhadap produk yang sama yaitu perusahaan ………. Dengan konsumen
3.Merger Generik : merger antara 2 perusahaan atau lebih yang saling berhubungan contoh : Asuransi, Bank Permata, BCA
4.Merger Konglomerat : merger 2 perusahaan atau lebih yang tidak ada hubungan sama sekali
5.Merger Likuidasi : merger antara 2 perusahaan atau lebih perusahaan yang lenyap karena likuidasi atau dibereskan contoh perusahaan yang mau bangkrut.
6.Merger Tanpa Likuidasi : merger 2 atau lebih perusahaan dimana perusahaan yang digabungkan tidak dilikuidasi tetapi hak kewajiban kontrak dan lain nya beralih secara langsung demi hukum.
7.Merger dengan Metode Pembelian Penggabungan 2 atau lebih perusahaandengan memakai akuntansi berdasarkan harga pasar
8.Merger dengan metode Poling Interese

Akuisisi
Mengambil alih kepentingan perusahaan terhadap suatu perusahaan , biasanya mengambil oleh mayoritas saham atau sebagian besar asset perusahaan tidak perusahaan yang lenyap

Metode Akuisisi
1. Akuisisi Horisontal : akuisisi perusahaan 2/lebih yang bidang bisnisnya
2. Akuisisi Vertikal

Friday, December 11, 2009

PPKN

• Perjuangan Bangsa Indonesia untuk Kembali menjadi Negara Kesatuan yang semakin kuat, terbukti dengan bergabungnya kembali 3 negara bagian RIS ( Proklamasi Jogjakarta ), tgl. 19 Mei 1950 yaitu : Negara Republik Indonesia – Negara Indonesia Timur - & Negara Sumatera Timur.

• Isi Persetujuan Proklamasi Jogjakarta tgl. 19 Mei 1950 : Bahwa Dalam Waktu Sesingkat singkatnya bersama sama melaksanakan negara kesatuan sebagai penjelmaan drpd Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agus 45.


• Presiden mengeluarkan Dekrit tgl. 5 juli 1959, sebagai Berikut :
1). Membubarkan Konstituante
2). Menetapkan berlakunya kembali UUD 45, & tdk berlakunya UUDS 50
3). Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam Waktu yg sesingkat singkatnya.

* Pada Zaman Sukarno dengan Sistem pemerintahan “ Demokrasi Terpimpin “ yaitu : suatu paham Demokrasi yg tdk didasarkan atas paham Liberalisme, Sosialisme – nasionalisme, Fasisme, & Komunisme. Tetapi atas dasar keinginan2 luhur bangsa indonesia yang tercantum dlm pembukaan UUD 45, menuju pd suatu tujuan masyarakat Adil & makmur yg penuh kebahagian material & spiritual sesuai dg cita2 proklamasi kemerdekaan 17 agus 45.

Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin tidak sejalan dengan pancasila dg adanya keinginan & ambisi Politik Pemimpin sendiri seperti :

1.Pembubaran DPR hasi pemilu 1955, melalui penetapan presiden no.4 1960 dg dibentuk DPR gotong Royong
2.Pembentukan MPRS yg anggotanya diangkat & diberhentikan oleh presiden.
3.pembentukan DPA & MA dg penetapan presiden & anggotanya diangkat & di berhentikan oleh presiden.
4.Lembaga2 negara seperti di atas di dimpin oleh presiden
5.Mengangkat Presiden seumur hidup ; tap MPRS no II/MPRS/1963 & Tap MPR no. III/MPRS/1963
6.Melalui Tap MPRS no I/MPRS/1963, Manisfesto Politik Presiden mnjd GBHN
7.Hak Budget DPR tdk Berjalan, krn APBN Presiden tdk di setujui & DPR di bubarkan thn 1960
8.Menteri2 diperbolehkan menjabat MPRS, DPR GR & tunduk kepada Presiden

* PKI ingin berkuasa dengan membangun komunis internasional brsm RRC dg adanya Hubungan Poros Jakarta – Peking. Meletus 30 Sept. 65 sebuah usaha mengganti Ideologi Pancasila dg Ideologi Marxis.

* Tuntutan Aksi Mayarakat yang melehirkan Masa Orde Baru, Seperti : Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesi ( KAPPI ), Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia ( KAMI ) & Lain2. Tuntutan Mereka Dikenal dengan nama TRITURA :
1.Pembubaran PKI & Ormasnya
2.Pembersihan Kabinet dari Unsur PKI
3.Penurunan Harga.
* Asas Tunggal Pancasila yang merupakan Gagasan Suharto yang merubah UU No. 3 / 1975 UU No. 3 / 1985 bahwa pengertian asas Pancasila meliputi pengertian dasar, Landasan & pedoman Pokok yg harus dicantumkan dlm anggaran dasar Partai Politik.

* Pemerintah Orde Baru kembali menjadi Anggota PBB & Lembaga International Lainnya seperti Bank Dunia & IMF. Akhir Dekade 1960-an di bentuk suatu konsorsium yaitu : Inter Govermental Group on Indonesia ( IGGI ), terdiri dari negara2 maju termasuk jepang & belanda yg bertujuan membiayai pembangunan Indonesia.

Kelemahan Pembangunan Orde Baru adalah Campur Aduk Isntitusi negara & swasta:

-Jabatan Publik, Perusahaan, & yayasan dicampur aduk satu sama lain. Misalnya : Keppres Mobnas, Institusi Bulog, pemasaran Cengkeh, & jeruk dsb., memberi dampak masalah Politik.

-Peranan Ganda Presiden yaitu sebagai Institusi Negara yg mbjd Regulator ttp tercampur oleh pengaruh kepentingan Swasta.

* Penyimpangan Kehidupan Bernegara Era Orde Baru berakhir dg Munculnya Krisis Moneter yg berakibat jatuhnya Presiden Soeharto yg berkuasa selama 32 tahun.

Era Reformasi

Setelah diberhentikannya Presiden Abdurahman Wahid dan Dilantiknya Megawati sebagai presiden thn 2001, dalam menjaga kesinambungan penyelenggaraan negara, MPR mengeluarkan Tap.MPR no VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan, Sbb :
1, Visi Indonesia masa depan adalah cita2 luhur sebagaimana tercantum dlm pembukaan UUD 1945.

2. Visi lima Tahunan durumuskan di GBHN
3. Visi antara masa depan & Lima Tahunan di sebut Visi Indonesia 2020.

Permasalahan Negara yg harus di tuntaskan oleh Megawati adalah :
1.Bidang Politik & Keamanan : Ancaman Disintegrasi.
2.Bidang Hukum & Ham : Pemberantasan KKN , Penegakan Kepastian Hukum & HAM
3.Bidang Ekonomi & Keuangan: Pengangguran,meningkatnya Penduduk miskin
4.Bidang Sosial Budaya : Kerukunan Umat Beragama, Mslh Kesehatan & Pendidikan.

Pengertian Hukum Dasar
Dlm Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa UUD suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar Negara Itu.
UUD ialah Hukum dasar yg tertulis, selain berlaku juga Hukum dasar yg tidak tertulis yaitu aturan2 yg timbul & terpelihara dlm praktek penyelenggaraan negara meski tdk tertulis.

* Hukum dasar tidak tertulis ( Konvensi ) : aturan2 dasar yg timbul & terpelihara dlm praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tdk tertulis.

Sifat2 Konvensi :
-Kebiasaan berulangkali yg terpelihara
-Tdk bertentangan dg UUD & berjalan Sejajar
-Diterima Masyarakat
-Pelengkap aturan2 dasar UUD
•UUD menurut Sifat & Fungsinya ( Constitusional Law by ECS Wade ) : Suatu naskah yg memaparkan kerangka & tugas2 pokok badan pemerintah suatu negara & menentukan cara kerja Badan2 tersebut. UUD dlm prakteknya bisa di sebut atau sama dengan Konstitusi ( Constitution ).
•UUD adalah kumpulan aturan atau ketentuan dalam suatu kodifikasi mengenai hal2 yg mendasar atau Pokok ketatanegaraan suatu negara sehingga kepadanya diberikan sifat kekal & Luhur.
•UUD 45 : Hukum dasar yg tertulis yg mempunyai arti mengikat pemerintah, setiap lembaga negara, lembaga Masyarakat, dan seluruh warga indonesia dimanapun berada dan setiap pendudukan yg berdomisili di wilayah NKRI.
•Kedudukan UUD 45 : Hukum Negara tertinggi – bersifat Luhur – Sebagai Hukum Dasar & sumber Hukum.
•Sifat UUD 45 : Sebagai Hukum Negara Tertinggi
•Fungsi UUD 45 : Sebagai Alat Kontrol
•Makna Pembukaan UUD 45 :
-Sumber Motivasi & inspirasi Perjuangan & tekad u/ mencapai Tujuan Nasional
-Sumber Cita2 Hukum & cita2 Moral nasional & hub. International.
-Mempunyai arti yg mendalam & lestari yg menampung dinamika masyarakat sebagai landasan perjuangan.
-Terdiri atas 37 pasal yg telah dilakuakn perubahan & penambahan oleh MPR, ditambah 4 pasal aturan peralihan & 2 ayat aturan tambahan.

7 Kunci pokok sistem pemerintahan Negara RI :
1. Indonesia negara yg berdasar atas Hukum ( Rechtstaat ), tdk berdasarkan kekuasaan belaka ( Machtsstaat )
2. Pemerintah Berdasar atas sistem Konstitusi ( hukum dasar ), tdk bersifat absolutism ( kekuasaan tdk terbatas )
3. Kekuasan tertinggi di tangan MPR ‘penjelmaan seluruh rakyat indonesia ( die gasamte staatgewalt liegt allein bei der majelis ).
4. Presiden Sebagai penyelenggara negara yg tertinggi dibawah majelis.
5. Presiden tdk bertanggungjwb kpd DPR, tetapi presiden harus mendapatkan persetujuan DPR u/ membentuk UU & u/ menetapkan APBN.
6. Menteri negara dianggkat & diberhentikan oleh presiden. Dan bertugas membantu presiden.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.


Badan Pemeriksa Keuangan BPK Dipilih DPR diresmikan Oleh Presiden

Tugas: Memeriksa Pengelolaan & Tanggungjawab Keuangan Negara yang bebas dan Mandiri Hasil Pemerikasaan Diserahkan ke DPR, DPD & DPRD.
MPR beranggotakan DPR & DPD yg bersidang Sekali dlm 5 thn
-Berwenang Mengubah & Menetapkan UUD
-Melantik Presiden & Wapres
-Memberhentikan Presiden & Wapres Dlm Masa Jabatannya Sesuai UUD

DPR Bersidang Sekali dlm Setahun
-Memegang Kekuasaan Membentuk UU, Setiap RUU di bahas oleh DPR & Presiden untuk mendapat Persetujuan bersama. Presiden Mengesahkan RUU tsb untuk dijadikan UU
-DPR mempunyai fungsi Legislasi – Fungsi Anggaran - & Pengawasan
-DPR mempunyai Hak Interpelasi – Angket – Menyatakan Pendapat – Mengajukan Pertanyaan – Menyampaikan Usul & pendapat – & Hak Imunitas

RUU yg tidak Disetujui tidak boleh disidangkan lagi pada Persidangan DPR masa itu, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU ( Perpu ) dengan mendapat persetujuan dari DPR pada Persidangan Berikutnya.

DPD ; jumlah Anggota DPD Setiap Propinsi Sama & Jumlah Seluruh DPD tdk lebih dari 1/3 nya Jml Anggota DPR.

-Bersidang sedikitnya Sekali dlm Setahun
-Berhak Mengajukan RUU kpd DPR tentang Otonomi Daerah – Hubungan Pusat dg Daerah – Pembentukan – pemekaran & Penggabungan Daerah – Pengelolaan Sumber daya Alam & sumber daya ekonomi - & tentang Perimbangan keuangan Pusat & Daerah.
-Dpt Melaksanakan Pengawasan pelaksanaan UU ttg otonomi daerah & hasilnya disampaikan kepada DPR sebagai bahan Pertimbangan u/ ditindak lanjuti.

Hak Asasi ( Prof mr. Kuntjoro ) : Hak dasar yg dimiliki pribadi manusia yg merupakan anugerah Tuhan yg dibawa sejak lahir, sehingga hak Asasi itu tdk dapat dipisahkan dari eksistentsi pribadi manusia tiu sendiri.

Hak Asasi ( G.j Wolhoff) : Sejumlah hak yg seakan akan berakar dlm tabiat setiap pribadi manusia justru krn kemanusiaannya, yg tak dapat dicabut oleh siapapun, krn bila di cabut akan hilang kemanusiaannya.

Piagam hak2 yg mendasari kehidupan manusia yg bersifat universal & Asasi, antara lain :
1.Magna Charta ( 1925 )
2.Petition of Rights ( 1689 )
3.Habeas Corpus act ( 1979 )
4.Bill of Right ( 1689 )
5.La Declaration des Droits de I home et du Citoyen ( 1789 )

4 gagasan Pres. Amrik Franklin D Roosevelt ttg Hak2 asasi manusia pd Perang Dunia II ( 1939 – 1945 ) :
1. Kebebasan u/ Bicara & berpendapat (Freedom os Speech & Expression )
2. Kebebasan Beragama ( Freedom of Religion )
3. Kebebasan Dari Rasa Takut ( Freedom from Fear )
4. Kebebasan dari kemelaratan ( freedom From Want )

Tgl. 10 des. 48 setelah perang dunia II berakhir dirumuskan naskah international :
“ Pernyataan Sedunia ttg Hak2 asasi manusia ( universal Declaration of Human Right ) yg tergabung dlm PBB “


Pengamalan Pancasila dlm kehidupan adalah penting : karena dengan demikian diharapakan adanya tata kehidupan yg serasi ( harmonis ) antara hidup kenegaraan & Hidup kemasyarakatan dlm negara.

Mengamalkan Pancasila dlm kehidupan sehari hari adalah : apabila kita mempunyai sikap mental, Pola berpikir & tingkah laku ( amal Perbuatan ) yg dijiwai sila2 pancasila secara kebulatan, bersumber kepada pembukaan & batang Tubuh UUD 45, tdk bertentangandg norma2 agama, Kesusilaan, Sopan Santun, & adar kebiasaan, serta tdk bertentangan dg Norma2 hukum yg berlaku.

Secara Kongret norma2 itu dapat digali & dikembangkan dari :
1.Sila2 Pancasila ( termasuk Ajaran Agama )
2.Pembukaan UUD 45 ( 4 pokok pikiran )’
3.Batang Tubuh UUD 45 ( Prinsip – prinsip )
4.Tap MPR /S & sgl perundang undangan yg berlaku
5.Norma2 perjuangan Bangsa Indonesi ( Jiwa & Nilai2 45 )
6.Norma2 lain yg bersumber pd kepribadian bangsa Indonesia

Pengamalan Pancasila Secara Subyektif meliputi : bidang Ideologi – Politik – sosial – Kebudayaan – Agama - & kepercayaan trhdp Tuhan yg maha Esa.

Negara : Lembaga Kemanusiaan baik secara Lahir / Bathin

Negara RI : Monodualistis, yaitu kedua sifat manusia sbg individu & sbg mahluk sosial secara serasi Sesuai dg kepribadian bangsa indonesia.

Mengamankan Pancasila Berarti menyelamatkan, mempertahankan & menegakan pancasila yg benar agar tdk dirubah, dihapus, atau diganti dg yg lain.

Usaha Pengamanan Pancasila dilakukan dg dua cara yaitu :
A.Preventif ( bersifat Pencegahan ): upaya yg lbh fundamental akan kewaspadaan yg sgt tinggi terhdp pihak2 dari dalam ataupun luar negeri yg merongrong pancasila. Antara lain ;
1.Membina Keadaan wawasan Nusantara
2.Membina Kesadaran ketahanan Nasional
3.Melaksanakan Pendidikan Moral Pancasila
4.Meningkatkan Pengertian, pemahaman, & penghayatan ttg pancasila melalui sarana pendidikan, penerangan Dll
B.Represif ( Penindakan ) : membasmi bahaya yg mengancam baik dr dalam negeri Spt < Pemberontakan, penghianatan, pelanggar hukum , perorngrong pancasila spt komunisme, marxisme - lenimisme, paham ekstrem, & gol. Anarki> maupun luar negeri spt . Tidakan Refresif itu antara lain :
1.Menndak pelanggar Huku, penghianat, pemberontak, & perongrong pancasila
2.Melarang Paham, aliran, & ideologi yg bertentangan dg pancasila
3.Melarang masuknuya atau berkembangnya nilai2 yg dapat membahayakan Nilai2 pancasila.